JABAR EKSPRES – Sidang lanjutan dugaan Korupsi Ijon Proyek yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang atau Abah, kini kembali mengungkap fakta baru.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 6 Juli 2026, kuasa hukum terdakwa sempat mencecar sejumlah pertanyaan kepada 5 orang saksi salah satunya Suheri yang merupakan rekan dari Ade Kuswara Kunang.
Dalam pertanyaan yang dilontarkannya, kuasa hukum terdakwa menanyakan mengenai uang sebesar Rp200 juta yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam dugaan Korupsi tersebut.
Baca Juga:Pemerintah Dorong UMKM Naik Kelas Sebelum Masuk Industri Besar2.616 Desa Masuk Identifikasi Ekspor, Kemendag Buka Jalan Produk Lokal Tembus Pasar Global
“Uang itu hasil jual tanah Rp600 juta pada Oktober 2025. Lalu bulan Desember Pak Ade meminjam Rp200 juta. Saya tarik uang Rp500 juta dari Blbank Rp200 juta saya berikan kepada Pak Ade, sedangkan Rp300 juta saya simpan,” kata Suheri di ruang persidangan.
Mendapatkan jawaban tersebut, kuasa hukum terdakwa kembali mempertegas bahwa uang sejumlah Rp200 juta yang disita oleh KPK tersebut bukan merupakan pemberian dari Sarjan.
Maka dari itu dengan keterangan Suheri tersebut, Kuasa hukum terdakwa yang diwakili oleh I Wayan Suka Wirawan telah memperjelas asal-usul uang sebesar Rp 200 juta yang disita oleh KPK karena dianggap merupakan pemberian dari Sarjan.
“Faktanya seperti itu. Saksi Pak Suheri menerangkan bahwa uang yang ditemukan pada malam 18 Desember 2025 sekitar pukul 02.30 Wib (saat OTT) merupakan uang pinjaman yang diberikan kepada Pak Ade Kunang oleh teman sekolahnya sejak kecil, yakni Pak Suheri,” ungkapnya usai persidangan.
Bahkan berdasarkan keterangan Suheri yang didapat juga, Wayan mengatakan telah secara jelas mengenai asal muasal uang tersebut.
“Bahkan ada bukti video saat uang itu diambil, ada struk penarikan bank, dan semuanya dipersilakan untuk diperiksa keaslian maupun validitasnya. Jadi sangat jelas bahwa uang pinjaman Rp200 juta tersebut merupakan milik Pak Suheri, sedangkan Rp4 juta merupakan uang pribadi Pak Ade. Total Rp204 juta yang disita itu bukan berasal dari hasil tindak pidana sebagaimana diduga, melainkan terdiri dari uang pinjaman dan uang pribadi terdakwa,” Imbuhnya.
