PN Bandung Tolak Praperadilan SP3 Kasus Korupsi Erwin dan Awangga, Ini Kata GLMPK!

PN Bandung Tolak Praperadilan SP3 Kasus Korupsi Erwin dan Awangga, Ini Kata GLMPK!
Hakim Ketua Rusdiyanto Loleh menolak gugatan praperadilan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi Wakil Wali Kota Bandung Erwin di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (6/7/2026). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pengadilan Negeri Bandung menolak gugatan praperadilan yang diajukan terkait penghentian penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi serta penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Erwin dan Awangga.

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Gerakan Lingkar Masyarakat Peduli Keadilan (GLMPK), Asep Muhidin, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim, namun akan mempelajari secara mendalam pertimbangan hukum yang menjadi dasar penolakan permohonan tersebut.

Menurut Asep, salah satu pertimbangan majelis hakim berkaitan dengan aspek legal standing atau kedudukan hukum pemohon. Hakim menilai terdapat persoalan mengenai pihak ketiga yang berkepentingan dalam perkara tersebut.

Baca Juga:SP3 Erwin dan Rendiana Tuai Polemik, Ujian Transparansi Penegakan Hukum?SP3 Erwin Digugat oleh Sejumlah Pihak, Kejari : Kita Ikuti Proses Hukum

“Kalau ditolak, berarti ini berkaitan dengan persoalan legal standing. Kami akan mempelajari lebih lanjut pertimbangan majelis hakim. Namun pada intinya, apa yang kami sampaikan sejak awal tidak memiliki kepentingan dari pihak-pihak luar,” ujar Asep usai sidang.

Ia juga menyoroti pertimbangan hakim yang menyebut tidak ada pihak yang dirugikan. Menurutnya, dalam perkara tindak pidana korupsi, kerugian tidak hanya dimaknai sebagai kerugian negara, tetapi juga dapat mencakup kepentingan masyarakat.

“Kalau dalam perkara korupsi, kerugian itu ada dua, yaitu kerugian masyarakat dan kerugian negara. Karena itu kami akan membaca secara utuh pertimbangan putusan sebelum mengambil langkah berikutnya,” katanya.

Asep menambahkan, pihaknya masih mengkaji alasan hakim yang mempersoalkan kedudukan hukum pemohon. Menurutnya, terdapat sejumlah preseden yang menunjukkan organisasi masyarakat dapat mengajukan praperadilan dalam perkara korupsi.

Sebagai contoh, ia menyebut Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang beberapa kali mengajukan praperadilan di berbagai daerah, meskipun organisasi tersebut tidak selalu berdomisili di wilayah tempat perkara diperiksa.

“Contohnya MAKI yang sering mengajukan praperadilan di Jawa Tengah maupun Jakarta. Oleh karena itu, kami akan mempelajari lebih lanjut pertimbangan hakim dalam putusan ini,” ujarnya.

Meski permohonan praperadilan ditolak, Asep menegaskan GLMPK akan terlebih dahulu mempelajari salinan lengkap putusan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya terkait penghentian penanganan perkara dugaan korupsi dan penerbitan SP3 terhadap Erwin dan Awangga. (Dam)

0 Komentar