Bila Terbukti Lakukan Perbudakan, Golkar Bakal Pecat Bupati Langkat

BANDUNG – Partai Golongan Karya (Golkar) bakal memecat Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin apabila terbukti lakukan perbudakan.

Penemuan kerangkeng manusia berbentuk penjara di rumah Bupati Langkat nonaktif tersebut memang tengah menjadi sorotan publik.

Pasalnya, orang-orang yang dinilai “penyintas” narkoba itu dikurung dalam kerangkeng serta dipekerjakan tanpa mendapatkan imbalan. Bahkan di dalamnya pun terdapat dugaan penganiayaan.

Kasus hak asasi manusia (HAM) Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin itu terbongkar seusai dirinya terjerat dan jadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana suap.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Adies Kadir mengatakan, partai akan mengambil tindakan tegas berupa pemecatan terhadap Terbit Rencana Perangin Angin jika terbukti melakukan perbudakan terhadap pekerja di kebun sawit miliknya.

“Kalau ada hal-hal yang sampai melanggar hak asasi manusia tentunya Golkar akan bertindak tegas untuk memberhentikan yang bersangkutan,” ujar Adies Kadir kepada wartawan, Kamis (27/1).

Namun demikian, Wakil Ketua Komisi III DPR ini mengaku masih menunggu hasil penyelidikan dari pihak Kepolisian terkait kerangkeng manusia tersebut. “Jadi, kami hanya menunggu hasil daripada penyelidikan daripada aparat penegak hukum, apa dan diperuntukan untuk apa adanya sel-sel kerangkeng di situ,” katanya.

Adies menegaskan, Partai Golkar mendukung penuh pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus kerangkeng manusia tersebut. Golkar tidak akan mengintervensi kasus hukum.

“Ya silakan aparat penegak hukum melakukan penindakan secara tegas. Karena ini sudah merupakan sikap individu yang bersangkutan,” ungkapnya.

Diketahui, kerangkeng berisi manusia tersebut ditemukan di halaman belakang Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Temuan itu telah dilaporkan Migrant Care ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Senin (24/1).

Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayat, pelaporan tersebut dilakukan karena kerangkeng manusia tersebut kuat diduga sebagai alat penyiksaan serta perbudakan. Kata dia, kerangkeng itu digunakan sebagai tempat bagi para pekerja kelapa sawit milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Selain itu, kata Anis, para pekerja diduga disiksa hingga tidak diberi makan. Tak hanya itu, para pekerja juga tidak diizinkan mengakses alat komunikasi. (jp/zar)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan