Habiskan Dana Rp 1 Miliar, Obyek Wisata Sekarwangi Sumedang Dibiarkan Terbengkalai, Disparbupora Ogah Tanggungjawab!

SUMEDANG – Setelah pada 2019 dilakukan penataan, saat ini kondisi obyek wisata Sekarwangi Kabupaten Sumedang kondisinya tidak terawat.

Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan Dan Olahraga (Disparbudpora) kabupaten Sumedang pernah menganggarkan pada 2019 dengan pagu Rp1,14 miliar untuk penataan Obyek Wisata Sekarwangi itu.

Waktu itu, proyek penataan Obyek Wisata Sekarwangi dikerjakan oleh CV. Bumbungan Jaya dengan harga elaksanaan kontrak sebesar Rp. 1,02 miliar.

Akan tetapi sangat disayangkan, pembangunan yang menghabiskan miliaran tidak dikelola dengan baik. Bahkan dibiarkan terbengkalai.

Berdasarkan pantauan, delapan gazebo dan tempat duduk atapnya sudah hilang di Obyek Wisata Pemadian air panas itu. Bahkan banyak tumbuh rumput liar.

Selain itu dua kolam besar di penuhi dengan lumpur sedangkan air kolam kecil berwarna hijau karena ditumbuhi lumut dan banyak ikan mujair di kolam tersebut.

Sementara itu, dibagian dinding terpangpang spanduk bertuliskan bahwa tanah dan bangunan tersebut milik pemkab Sumedang.

Menaggapi kondisi ini, Kepala Seksi Objek Daya Tarik Wisata Ajat Sudrajat menjelaskan, penataan objek wisata Pemandian Air Panas Sekarwangi terakhir dikelola oleh Disparbudpora pada 2019.

Setelah itu, pengelolaan aset tersebut diserahkan kepada BUMD Kampung Makmur. Sehingga tidak termasuk di kartu investaris barang pariwisata (Disparbudpora).

Pihaknya mengaku sudah diserahkan ke Sekda selaku pengelola barang daerah dan disertakan ke Kampung Makmur untuk dikelola.

‘’Jadi bangunan dan lahan itu sudah bukan aset yang digunakan oleh Disparbudpora, jadi Disparbudpora bukan sebagai pengguna barang aset itu lagi,” ucap Ajat.

Saat ditanya soal setatus tanah tersebut, Ajat mengatakan, bahwa lahan dan bangunan itu merupakan aset warisan dari Dinas Pariwisata Daerah atau Disparda sebelum ada kebijakan otonomi daerah.

Ajat mengaku, untuk bukti sertifikat secara khusus belum ada. Rencananya, lahan tersebut akan disertifikatkan namun belum juga terlaksana.

Proses waktu itu mau disertifikatkan hanya belum sempat terus, camat buah dua saat itu pak Tono menyatakan akan mensertifikatkan tapi sampai saat ini belum juga.

‘’Terakhir ditangani oleh bidang Pertanahan Perkimtan, nah setelah diserahkan langsung diproses dengan aset, jadi lebih lanjut bisa ditanyakan ke bagian aset,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan