Airlangga Hartarto: Pengawasan Bagi Masyarakat dari Luar Negeri untuk Antisipasi Covid-19 Varian Baru Omicron

JAKARTA – Untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 Varian Omicron, Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto memastikan bahwa pemerintah selalu siap siaga untuk melakukan antisipasi dari berbagai kemungkinan.

Menurutn Menko Airlangga Hartarto, Pemerintah telah memperkuat sinergi dengan berbagai pihak. Khusunya Pemerintah Daerah.

‘’Kita telah samakan persepsi dalam penatalaksanaaan pasien konfirmasi positif Covid-19,’’kata Menko Airlangga Hartarto dalam keterangannya, (6/1).

Penyebaran kasus Covid-19 saat ini sudah terkendali yang ditandai dengan melandainya perkembangan kasus positif.

Angka Reproduksi Kasus Efektif (Rt) Indonesia yakni 0,98, dan angka Rt semua pulau berada di bawah 1 (laju penularan terkendali).

‘’Tapi perlu diwaspadai sedikit kenaikan laju reproduksi dan perkembangan penularan varian baru Omicron,”ujar Menko Airlangga Hartarto.

Untuk diketahui, varian Omicron dari Covid-19 memiliki karakteristik penularan lebih cepat daripada varian Delta.

Sejak pertama kali ditemukan kasusnya pada 24 November 2021 di Afrika Selatan, kini varian Omicron telah terdeteksi di lebih dari 110 negara.

Di Indonesia sendiri, pergerakan Omicron terus meningkat sejak pertama kali dikonfirmasi pada 16 Desember 2021.

Berdasarkan update kasus konfirmasi varian Omicron, Kementerian Kesehatan mencatat ada 92 kasus konfirmasi baru pada 4 Januari 2021.

‘’Total kasus varian Omicron menjadi 254 kasus terdiri dari 239 kasus dari pelaku perjalanan internasional (imported case) dan 15 kasus transmisi lokal,’’sebut Menko Airlangga Hartarto.

Untuk itu, Pemerintah bersama seluruh stakeholders telah membuat Aplikasi Monitoring Karantina Presisi di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang-Banten.

Aplikasi Monitoring Karantina Presisi tersebut merupakan aplikasi yang diinisiasi oleh Polri sebagai upaya menekan laju penyebaran Covid-19.

Aplikasi ini juga telah terintegrasi dengan data dari Kementerian Kesehatan dan Kemenkumham.

Peluncuran aplikasi ini merupakan bentuk tindak lanjut pengawasan terhadap para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

‘’Dengan begitu harus menjalani karantina sesuai dengan aturan yang berlaku,’’kata Airlangga.

Melalui aplikasi ini, petugas dapat memantau pelaksanaan karantina yang dilakukan para PPLN mulai dari proses awal pengurusan karantina hingga selesai.

‘’Ke depannya, melalui pemanfaatan aplikasi ini diharapkan tidak terjadi lagi pelanggaran yang berkaitan dengan karantina,’’kata Menko Airlangga Hartarto. (frh/fsr)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan