SEMARANG – Seorang Selebgram berinisial TE ditangkap di Semarang. Dia diduga terlibat praktek protitusi online.
Selegram berinisial TE tersebut ditangkat ketika sedang melayani tamunya berhubungan intim salah satu hotel di Kota Semarang.
Polisi yang mendapat informasi setelah melakukan penelusuran langsung menggrebek hotel tersebut dan menangkap dua wanita sedang melayani tamu.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah membongkar praktik prostitusi tersebut, yang ternyata melibatkan seorang perempuan selebgram berinisial TE dan seorang wanita warga negara asing.
“Saat penggerebekan didapati seorang wanita bernama TE yang merupakan selebgram sedang berhubungan badan dengan seorang pria,”kata Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers (20/12).
Sementara di kamar petugas juga mendapatkan FBD juga tengah berhubungan dengan seorang pria.
Selain selebgram berinisial TE (26) dan wanita warga negara Brasil, FBD (26), polisi juga menangkap seorang mucikari berinisial JB (43) warga Bekasi, Jawa Barat.
Ketiganya ditangkap di sebuah hotel di Kota Semarang pada tanggal 15 Desember 2021.
“Keduanya berada di dua kamar yang berbeda saat melayani tamu yang sudah memesan,” katanya.
Dijelaskannya, itu berawal dari informasi tentang adanya prostitusi dengan transaksi yang dilakukan di Kota Semarang.
Setelah melakukan penelusuran, petugas mendapati praktik prostitusi tersebut di salah satu hotel.
Selain dua wanita yang dipekerjakan tersebut, polisi juga menangkap mucikari JB di sekitar lokasi yang sama.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka JB, lanjut dia, besaran tarif yang dikenakan untuk sekali main dengan selebgram TE tersebut mencapai Rp25 juta.
“Tarif Rp25 juta, mucikari mengambil bagian Rp13 juta,” katanya.
Menurut dia, pemesanan jasa prostitusi itu sendiri secara langsung melalui mucikari.
Dituturkannya mucikari JB sendiri sudah memperoleh pembayaran uang muka sebesar Rp20 juta untuk kedua perempuan pekerja seks tersebut.
Adapun jumlah barang bukti yang mendukung dalam transfer yang dipakai tersebut, antara lain bukti uang sebesar Rp20 juta serta jumlah alat bukti yang masih baru.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Orang, Pasal 296 dan 506 tentang prostitusi. (gw)