Ada Dugaan Kasus Pidana Dalam Tragedi Kapal Karam Di Perairan Malaysia

JAKARTA – Tenggelamnya kapal pembawa imigran WNI di perairan malaysia, diduga ada unsur pidana, karenanya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menyelidiki dugaan kasus pidana penyeludupan orang atau human traficking tersebut.

Namun penyelidikan akan dilakukan setelah selesainya operasi penyelamatan terhadap seluruh korban. Dengan menanyakan kepada korban selamat yang kini ditahan pihak Imigrasi Malaysia.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadha di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan setelah operasi kemanusian mengevakuasi dan mengidentifikasi para korban selesai.

“Nanti kami arahnya ke sana (penyelidikan), kita lihat proses mereka atau pengirimannya, siapa yang mengirim mereka ke sana, nanti diselidiki,” kata Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan bahwa saat ini Tim SAR dan Staf Teknis Polri yang ada di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Baru fokus pada upaya pencarian, evakuasi, dan identifikasi para korban.

Berdasarkan data dari Tim SAR gabungan, hingga Minggu (19/12), jumlah korban meninggal dunia sebanyak 21 orang terdiri atas 15 laki-laki dan enam perempuan.

Tim SAR gabungan masih melanjutkan pencarian meliputi kawasan Tanjung Balau hingga kawasan Tanjung Punggai, Pantai Batu Layar.

Hasil koordinasi dengan pihak Rumah Sakit Ismail Johor Bahru, sebanyak 11 jenazah sudah diidentifikasi. Dari jumlah tersebut, enam jenazah sudah terkonfirmasi oleh keluarga atau ahli waris di Indonesia maupun Malaysia.

“Prioritas utama kami adalah menyelamatkan korban-korban yang meninggal, kami lakukan identifikasi, kemudian dikembalikan dan diserahkan kepada pihak keluarga,” kata Ramadhan.

Menurut Ramadhan, terdapat 14 orang korban selamat, delapan orang ditangkap oleh otoritas keamanan Malaysia, dengan istilah Pati, sebutan orang Malaysia, bagi warga negara asing yang datang secara ilegal.

WNI yang selamat dan ditangkap, lanjut Ramadhan, saat ini masih menjalani tes COVID-19 di Markas Tentara Tanjung Sepang, Kota Tinggi, kemudian diserahkan ke Imigrasi Malaysia.

Menurut Ramadhan, dari korban yang selamat nanti akan diperiksa oleh Polri untuk telusuri dugaan tindak pidana penyeludupan orang.

“Yang selamat tentu kami akan mencari informasi bagaimana proses mereka berangkat sehingga oleh pemerintah Malaysia dianggap sebagai ilegal. Kami akan menelusuri bagaimana mereka berangkat ke luar negeri tersebut,” ujar Ramadhan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan