DPRD Kabupaten Bandung Inisiasi Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin

SOREANG – DPRD Kabupaten Bandung menargetkan implementasi dari rancangan perda bantuan hukum untuk masyarakat miskin pada tahun 2022. Hal tersebut untuk mendorong kehadiran negara dalam membela masyarakat miskin ketika terjerat kasus yang berkaitan dengan hukum.

“Latar belakang dari pembentukan Raperda (rancangan peraturan daerah) tersebut, karena kami ingin mendorong kehadiran negara dalam membela masyarakat miskin ketika terjerat kasus yang berkaitan dengan hukum. Jadi, ingin memastikan negara bisa hadir dalam bentuk payung hukum yang jelas,” kata Anggota DPRD Kabupaten Bandung, Riki Ganesha, saat di konfirmasi, Selasa (30/11).

“Kalau sudah ada payung hukum, maka mau tidak mau harus dibantu terkait advokasi, terus siapa saja warga miskin yang perlu dibantunya itu, ada kriterianya juga,” tambahnya.

Riki mengatakan Perda bantuan hukum tersebut sudah diparipurnakan oleh DPRD Kabupaten Bandung. Menurutnya, saat ini sedang dievaluasi.  Pihaknya menargetkan implementasi dari Raperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin itu pada 2022.

“Target segera setelah evaluasi kementerian hukum dan ham, harus segera diimplementasi, tahun depan 2022, jangan jadi macan kertas,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Sugianto menyebut bahwa Raperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin merupakan aturan yang diinisiasi oleh anggota legislatif dalam rangka memberikan pembelaan terhadap masyarakat miskin yang tersandung masalah hukum.

Selama ini, kata Sugianto, pemerintah daerah tidak bisa mengintervensi langsung dalam membela masyarakat miskin yang terlibat kasus hukum, utamanya berkaitan dengan intervensi anggaran.

“Dengan munculnya Raperda itu, kita punya payung hukum sekali pun sampai intervensi anggaran, itu kepentingannya,” kata Sugianto.

Sugianto berujar, saat pemerintah daerah mengeluarkan anggaran, misalnya untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin, maka harus ada dasar aturannya atau payung hukum diatasnya.

“Selama ini bukan berarti masyarakat kecil tidak dibela, tapi dalam intervensi anggaran kan atau mengeluarkan anggaran, pemda harus ada dasar, apa dasarnya mengeluarkan anggaran,” ujar Sugianto.

Dalam setiap pembentukan peraturan daerah akan dilakukan evaluasi oleh Gubernur hingga pemerintah pusat termasuk Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. Artinya, banyak korelasi dalam penyusunan sebuah peraturan daerah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan