JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan tentang uji materi UU Cipta Kerja. pemerintah akan mematuhi hasil keputusan yang dikeluarkan MK.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Uji materi UU Cipta Kerja, merupakan mekanisme dalam upaya hukum untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.
Dalam perjalanannya, telah terjadi beberapa permohonan Uji Materi UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945 yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
‘’Setelah melalui beberapa sidang, pada hari ini Mahkamah Konstitusi RI membacakan hasil putusan atas Pengujian Formil UU Cipta Kerja,’’kata Menko Airlangga dalam keterangannya Kamis, (25/11).
Menko Airlangga yang didampingi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly menuturkan, pemerintah menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi RI serta akan melaksanakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan Putusan MK dimaksud.
Adanya UU Cipta Kerja merupakan terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa undang-undang yang saling tumpang tindih ke dalam satu undang-undang yang komprehensif.
Namun, meski diputuskan MK dalam pengujian secara formil UU Cipta Kerja dinyatakan masih tetap berlaku.
Dalam putusan MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya.
MK memberikan tenggang waktu yang ditetapkan untuk melakukan perbaikan paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan.
Putusan MK juga menyatakan agar Pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja.
“Dengan demikian peraturan perundang-undangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku,” tegas Airlangga.
Menutup konferensi pers hari ini, Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa Pemerintah akan segera menindaklanjuti Putusan MK dimaksud melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan lainnya dari MK sebagaimana dimaksud dalam Putusan MK tersebut. (map/fsr)