PLN jadi perusahaan pertama yang mengeksekusi perdagangan emisi karbon di Indonesia meskipun hanya sumbang 14 persen total emisi karbon nasional
JAKARTA – PT PLN (Persero) sukses mengeksekusi perdagangan emisi (emission trading) melalui pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) pertama kalinya di Indonesia. Eksekusi perdagangan emisi merupakan bagian dari uji coba jual beli karbon di subsektor ketenagalistrikan oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM yang dimulai pada Maret sampai dengan Agustus 2021. Sebanyak 80 PLTU milik PLN dan produsen listrik swasta turut terlibat dalam uji coba ini.
Pemerintah telah menetapkan batas intensitas emisi CO2 PLTU yaitu 0,918 ton CO2/MWh untuk PLTU lebih dari 400 MW, 1,013 ton CO2/MWh untuk PLTU berkapasitas 100 – 400 MW, dan 1,094 ton CO2/MWh untuk PLTU Mulut Tambang 100 – 400 MW. Batasan tersebut menentukan jumlah alokasi kuota emisi masing-masing PLTU di mana PLTU yang emisinya melebihi alokasi kuota emisi, dapat membeli kuota emisi dari PLTU lain yang memiliki surplus kuota emisi.
PLTU Tanjung Jati B (TJB) Unit 4 milik PLN, merupakan bagian dari sukses perdagangan emisi ini. Sebagai pembangkit dengan intensitas emisi terendah pada 2020, PLTU TJB memiliki surplus kuota emisi yang cukup besar.
Dalam uji coba perdagangan emisi ini, PLTU TJB Unit 4 berhasil melakukan transfer kuota emisi kepada PLTU Punagaya, PLTU Pangkalan Susu, PLTU Sebalang dan PLTU Teluk Sirih dengan harga Rp30.000,- untuk setiap unit karbon (1 ton CO2) yang ditansfer.
“Kami mengapresiasi penyelenggaraan uji coba perdagangan emisi oleh Kementerian ESDM. Uji coba ini mendorong unit PLTU untuk melakukan upaya penurunan emisi, baik di dalam lokasi PLTU maupun di luar lokasi PLTU dengan melakukan pembelian kuota emisi dan offset karbon,” ungkap Agung Murdifi, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN.
Agung menjelaskan bahwa PLTU milik PLN Grup lainnya juga telah turut melakukan perdagangan kuota emisi sesuai mekanisme yang diatur oleh Kementerian ESDM, melalui Penghargaan Subroto Bidang Efisiensi Energi (PSBE) 2021 Kategori C – Penurunan dan Perdagangan Emisi Karbon di Sektor Pembangkit listrik.