Mensos Ingatkan Jangan Lakukan Potongan Bansos, Kalau Tidak Ingin Dipenjara!

Menteri Sosial Tri Rismaharini melakukan sidak di salah satu gudang untuk memastikan kualitas beras layak untuk di konsumsi. foto Humas Kemensos
Menteri Sosial Tri Rismaharini melakukan sidak di salah satu gudang untuk memastikan kualitas beras layak untuk di konsumsi. foto Humas Kemensos
0 Komentar

“Dana bansos dipakai sendiri oleh  tersangka untuk membeli laptop, televisi, mesin printer, lemari es, kompor dan dispenser. Sebagian lagi untuk membantu biaya pengobatan ibu kandungnya yang sakit,” kata Bagoes.

Total sebanyak 37 KPM PKH menjadi korban. Dalam pengakuannya kepada penyidik, aksi kejahatan diperkirakan berlangsung mulai tahun anggaran 2017 hingga tahun 2020. Tersangka menjabat sebagai pendamping sosial PKH Kabupaten Malang sejak tanggal 12 September 2016 sampai 10 Mei 2021. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp450 juta.

Pelaku disangka melanggar peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomer 02/3/KP/.05.03/10/2020 tentang Kode Etik SDM PKH. Pelaku juga dijerat pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 sub pasal 8 UU nomer 20 tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:Staf Khusus Presiden Pantau Langsung Proses Vaksinisasi di UGJLagi! Aksi Perampasan HP Terjadi di Bandung, Pelaku Sempat Bawa Kabur Anak

Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. (red).

0 Komentar