Mensos Ingatkan Jangan Lakukan Potongan Bansos, Kalau Tidak Ingin Dipenjara!

JAKARTA – Menteri Sosial Tri Rismaharini mengingat kepada para tenaga pendamping agar tidak melakukan tindak tidak terpuji dengan melakukan pemotongan dana Program Keluarga Harapan (PKH) atan Bantuan Sosial (Bansos) lainnya.

Menurutnya, tindakan pemotongan Bansos baik tunai atau non tunai adalah tindakan melanggar hukum. Unnuk itu, Mensos meminta pendamping jangan main-main.

“Jangan main-main dengan tugas dan amanat yang sudah diberikan. Bantuan itu diberikan untuk masyarakat miskin yang beban hidupnya berat, apalagi di masa pandemi. Jangan lagi dikurangi dengan cara melanggar hukum,” kata Risma dalam keterangan rilisnya, Minggu, (08/08).

Mensos menyatakan tidak ada alasan bagi pendamping mengurangi hak penerima bantuan. “Pendamping kan sudah mendapatkan honor. Jadi tidak ada alasan apapun memotong bantuan untuk orang tidak mampu,” kata Mensos.

Risma meminta kepada aparat penegak hukum lainnya untuk tidak ragu bertindak menjalankan tugasnya. Kalau memang ada bukti kuat, jangan segan supaya ada efek jera.

Pihaknya juga menyambut baik langkah Polres Malang mengungkap korupsi Bansos dana Program Keluarga Harapan (PKH) oleh seorang oknum pendamping.

“Saya mengapresiasi langkah Polres Malang yang telah mengungkap kasus ini. Kemensos akan terus bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindak pelanggaran dan penyalahgunaan dana bantuan seperti ini, ” kata Risma.

Sebelumnya, pengungkapan kasus juga sudah dilakukan Kejaksaan Negeri Tangerang (Kejari)  terhadap pendamping PKH. Kejari Tangerang telah menetapkan 2 orang pendamping PKH menjadi tersangka.

Dalam jumpa pers hari ini, Polres Malang menetapkan seorang perempuan pendamping PKH bernisial PT (28) sebagai tersangka kasus korupsi dana bansos.

Warga Perum Joyogrand, Lowokwaru, Kota Malang ini, melakukan tindak pidana dengan modus tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada sekitar 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di Kabupaten Malang.

Rinciannya yakni, 16 KPM tidak pernah diberikan KKS. Serta, 17 KKS tetap aktif padahal KPM tidak ada di tempat atau meninggal dunia. Sementara 4 KKS, bantuannya dicairkan, tapi dana hanya diberikan sebagian kepada KPM.

Dalam jumpa pers, Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono menyatakan, seluruh dana bansos yang dikuasai tersangka, sebagian besar dibelanjakan untuk kepentingan sendiri.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan