Area Underpass Padalarang Ditata, Satpol PP Berlakukan Jam Operasional PKL

Satpol PP Kabupaten Bandung Barat dibantu TNI membersihkan kawasan underpass di perbatasan Desa Kertajaya, Kec
Satpol PP Kabupaten Bandung Barat dibantu TNI membersihkan kawasan underpass di perbatasan Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, dan Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah. Jumat (31/7). Dok Satpol PP KBB
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) mulai menata kawasan underpass di perbatasan Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, dan Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, Jumat (31/7/2026).

Penataan dilakukan untuk menciptakan kawasan yang lebih tertib sekaligus mempercantik salah satu gerbang masuk wilayah Bandung Barat. Pasalnya, kawasan tersebut dinilai memiliki peran strategis karena menjadi jalur yang dilalui masyarakat, tamu pemerintahan, hingga wisatawan menuju kawasan Lembang.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP KBB, Amir Mahmud, mengatakan penataan kawasan underpass merupakan bagian dari upaya mendukung program Asri, Aman, Sehat, Resik, dan Indah yang tengah dijalankan pemerintah daerah.

Baca Juga:Fraksi Golkar Cianjur Siap Kawal dan Dukung Penuh Visi-Misi Pemkab Lewat Dua Perda AnyarPGN Edukasi UMKM Bojonegoro Gunakan Gas Bumi Aman, Dorong Efisiensi dan Daya Saing Usaha

“Kegiatan hari ini adalah penataan area underpass di samping Stasiun KCP. Kami melakukan penataan bukan sekadar penertiban pedagang kaki lima, melainkan pengaturan agar tertib namun tetap memberi ruang bagi pelaku usaha untuk beraktivitas,” kata Amir.

Sebelum penataan dilakukan, Satpol PP melaksanakan sosialisasi dan pendataan terhadap pedagang sejak 20 Juni hingga 20 Juli 2026. Hasilnya, terdapat sekitar 90 pedagang kaki lima (PKL) yang beraktivitas di kawasan underpass tersebut.

Dari jumlah itu, 62 pedagang hadir dalam sosialisasi dan memberikan respons positif terhadap rencana penataan. Amir menegaskan kebijakan ini bukan untuk melarang masyarakat berdagang, melainkan mengatur aktivitas usaha agar tidak mengganggu ketertiban umum.

Mulai 1 Agustus 2026, para pedagang diberlakukan jam operasional mulai pukul 16.30 hingga 18.30 WIB setiap hari, baik hari kerja maupun hari libur.

“Kami mengatur jam operasional, tidak melarang berdagang, hanya mengatur waktu agar tidak mengganggu ketertiban umum dan arus lalu lintas,” kata Amir. (Wit)

0 Komentar