JABAR EKSPRES – Kasus dugaan korupsi dalam pemanfaatan kayu pada proyek pembangunan Tol Cileunyi–Sumedang–Dawuan (Cisumdawu) yang menjerat dua pejabat Perhutani KPH Sumedang kembali menjadi sorotan.
Tim kuasa hukum Oom Komawikarna menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut dan kini menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Kuasa hukum Oom Komawikarna, Aboy Andrian, mengatakan pihaknya masih meyakini kliennya tidak bersalah dan menjadi korban ketidakadilan.
Baca Juga:Menhan Sjafrie di Yonif TP 939/Macan Putih: Prajurit TNI Harus Dekat dengan Rakyat dan Siap Jaga NKRIPemkab Tasikmalaya Genjot Program Bedah Rumah, Target 1.740 Unit Rampung pada 2026
“Kami masih meyakini Oom tidak bersalah dan menjadi korban ketidakadilan,” kata Aboy saat dijumpai Jabar Ekspres di Sumedang Selatan pada Kamis (30/7/2026).
Aboy menjelaskan, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada 4 Maret 2026, Oom Komawikarna dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun enam bulan.
Menurutnya, putusan tersebut bertentangan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Putusan tersebut sangat bertentangan dengan fakta persidangan,” ujarnya.
Ia juga menilai proses hukum yang menjerat kliennya telah merugikan Oom Komawikarna. Salah satu alasannya, kata dia, karena hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut tidak menemukan adanya kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Karena dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sendiri menyatakan tidak terdapat unsur kerugian negara dalam perkara tersebut,” kata Aboy.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan Oom Komawikarna bersama NNS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan kayu pada proyek pembangunan Tol Cisumdawu. Penyidik menduga perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar.
Kejari Sumedang saat itu menyatakan telah mengantongi alat bukti berupa keterangan saksi serta dokumen yang diperkuat dengan barang bukti hasil penyitaan.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan Biaya Pelaksanaan Pemanfaatan Kayu (BPPK) dan Pengelolaan Hasil Tebang Kayu pada lahan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang terdampak pembangunan Tol Cisumdawu di wilayah kerja Perum Perhutani KPH Sumedang, Divisi Regional Jawa Barat dan Banten pada 2020.
Baca Juga:24th Annual National Summer Classic 2026: Tim Putri DBL All-Star Juara, Putra Peringkat TigaMilangkala ke-394 Kabupaten Tasikmalaya Hadirkan Puluhan Agenda, Puncak Perayaan Digelar 24–26 Juli 2026
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Asep Rohmat Hidayat, mengatakan pihaknya memutuskan mengajukan kasasi karena menilai masih banyak kejanggalan dalam putusan pengadilan.
