Catat! Selama PPKM Level Empat Pelayanan di Kecamatan Jatinangor Dibatasi

SUMEDANG – Masih meluasnya penularan virus Covid-19 membuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Empat diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

Diketahui, selama masa PPKM Level Empat berlaku, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang kurangi jumlah petugas pelayanan.

Saat ditemui, Camat Jatinangor, Herry Dewantara membenarkan adanya pembatasan petugas pelayanan.

“Kami mengurangi jumlah petugas pelayanan di kantor kami sebanyak 25 persen,” kata Herry saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (27/7).

Pengurangan sebanyak 25 persen petugas pelayanan tersebut, dijelaskan Herry, yang hadir dari seharusnya 40 orang menjadi 8 petugas saja.

Herry menerangkan, meskipun ada pembatasan jumlah stafnya, namun jam kerja tetap seperti biasa.

“Untuk jam operasional tidak ada pengurangan, jadi masuk mulai pukul 08.00 (WIB) dan pulang pukul 16.00 (WIB),” pungkas Herry.

“Untuk pelayanan tetap berjalan seperti biasanya walaupun jumlah petugas ada pengurangan, tapi tetep menerapkan prokes (protokol kesehatan) yang ketat,” tambahnya.

Dalam pemaparannya, Herry menuturkan, untuk petugas pelayanan yang hadir ke kantor sebagai kesiapan melayani warga masyarakat yang memerlukan pengesahan berkas.

“Untuk meminimalisir Covid-19, petugas berkurang karena WFH (Work From Home) yang masuk 25 persen,” imbuh Herry.

Ia menegaskan, meskipun kondisi pandemi Covid-19 saat ini cukup mengkhawatirkan, sebagai perangkat kecamatan, menurutnya harus tetap mengedepankan pelayanan kepada masyarakat. (bas)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan