JABAR EKSPRES – Forum Perlindungan Konsumen Emeralda Resort resmi melaporkan Direktur Utama PT Siliwangi Anatha Bumi (SAB), Yana Priatna, ke Polda Jawa Barat.
Laporan itu diajukan setelah konsumen mengaku telah membayar Rp117,3 miliar untuk pembelian rumah di proyek The Emeralda Resort, Kabupaten Bandung Barat, yang hingga kini belum terbangun maupun diserahterimakan sesuai janji pengembang.
Ketua Forum Perlindungan Konsumen Emeralda Resort, Heri Setiawan, mengatakan laporan yang diajukan forum mewakili 123 konsumen dengan total nilai kerugian mencapai Rp73 miliar.
Baca Juga:Pemkab Tasikmalaya Jajaki Kerjasama dengan Kementerian Perkuat Pengelolaan SampahDiduga Korsleting Listrik, isi Rumah Dua Lantai di Cileungsi Bogor Ludes Terbakar
“Laporan ini kami ajukan karena hingga saat ini para konsumen belum mendapatkan kepastian atas rumah yang telah dibeli. Kami telah menempuh berbagai upaya, mulai dari somasi hingga meminta mediasi melalui DPRD Kabupaten Bandung Barat, namun belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian bagi konsumen,” kata Heri, Senin (8/6/2026).
Berdasarkan pendataan forum, sebanyak 199 konsumen telah menyetorkan dana sekitar Rp117,3 miliar kepada pengembang melalui pembelian unit rumah secara tunai maupun cash bertahap langsung ke rekening PT Siliwangi Anatha Bumi.
Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1078/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT dan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Barat pada Sabtu (6/6/2026) lalu.
Menurut Heri, pemasaran proyek dilakukan melalui brosur, pameran properti, serta kunjungan langsung ke lokasi proyek. Konsumen kemudian melakukan pemesanan dan pembayaran ke rekening perusahaan dengan janji serah terima rumah dalam waktu tiga tahun setelah penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Namun sejak 2024, banyak konsumen mulai mengalami kegagalan serah terima unit. Sebagian besar pembeli bahkan telah melunasi pembayaran rumah yang dipesan.
“Banyak korban telah melunasi pembayaran rumah yang dipesan. Sebagian bahkan memperoleh dana dengan mengajukan pinjaman perbankan melalui skema di luar fasilitas KPR. Emeralda Resort tidak bisa dibeli lewat KPR,” ujar Heri.
Ia menilai pembangunan proyek tidak berjalan sesuai komitmen yang disampaikan kepada konsumen. Berdasarkan kondisi terbaru di lapangan, Heri menyebut belum terdapat bangunan yang benar-benar tuntas sesuai unit yang dipasarkan.
Baca Juga:BULOG Pastikan Harga Beras Stabil, Lebih dari 500 Ribu KPM Sudah Terima Bantuan PanganMonte Equipment Ramaikan IndoFest 2026, Brand Outdoor Asal Bandung Tawarkan Carrier Viral Harga Rp400 Ribuan
“Selain pembangunan yang belum selesai, kami juga menyoroti persoalan perizinan proyek. Dari empat klaster yang dipasarkan, hanya Klaster Kingston yang disebut memiliki sebagian Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ungkapnya.
