Jabarekspres, Bogor – Seorang pria berinisial JE (29) warga Jalan Jati Baru X Nomor 51, RT 006/RW 001, Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, diamankan di Polsek Bogor Tengah setelah diduga mencuri sejumlah tanaman konservasi langka dari area Rumah Kaca Konservasi Kebun Raya Bogor, Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
Kapolsek Bogor Tengah Kompol Waluyo mengatakan, JE melakukan aksi pencurian tanaman koleksi konservasi di Kebun Raya Bogor dengan modus berpura-pura menjadi pengunjung.
“Yang bersangkutan datang sebagai pengunjung ke Kebun Raya Bogor. Kemudian masuk ke area konservasi, berpura-pura melihat-lihat tanaman. Saat petugas sedang melayani pengunjung lain, tanaman tersebut diamankan dan dimasukkan ke dalam tas pelaku,” kata Waluyo, Senin (8/6/2026).
Baca Juga:Operasi Patuh Lodaya 2026 Ditunda, Polisi : Bukan Berarti Boleh Abaikan Aturan Lalu Lintas!Operasi Patuh Lodaya 2026 Ditunda, Polisi : Bukan Berarti Boleh Abaikan Aturan Lalu Lintas!
Berdasarkan hasil penyelidikan, JE diduga melakukan pencurian sebanyak tiga kali, pada Sabtu, 16 Mei 2026, Sabtu, 23 Mei 2026, dan terakhir pada Sabtu, 6 Juni 2026 di area Rumah Kaca Konservasi Kebun Raya Bogor.
Waluyo menyebut, kasus tersebut terungkap saat JE kembali datang ke Kebun Raya Bogor pada Sabtu (6/6/2026). Petugas yang telah mencurigai JE dan mengawasi gerak-geriknya langsung mengamankan yang bersangkutan ketika diduga kembali melakukan aksi pencurian tanaman konservasi.
“Pihak Kebun Raya kemudian membuat laporan polisi berikut menyerahkan barang bukti berupa rekaman CCTV saat kejadian. Selanjutnya yang bersangkutan diserahkan kepada kepolisian untuk proses lebih lanjut,” ujar Waluyo.
Dari tangan terduga pelaku JE, polisi mengamankan tiga spesimen tanaman konservasi jenis kantong semar (Nepenthes), yakni Nepenthes clipeata, Nepenthes ventricosa hybrid, dan Nepenthes maxima talagensis.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tanaman konservasi tersebut sejak pertengahan Mei 2026. Tanaman yang diambil rencananya untuk dikoleksi sendiri di rumah,” ujarnya.
Setelah mengamankan pelaku dari pihak Kebun Raya Bogor, polisi melakukan penggeledahan di kediaman JE di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dari kediaman JE, polisi menemukan dan mengamankan tanaman konservasi yang sebelumnya diduga dicuri dari Kebun Raya Bogor.
Baca Juga:Pemkab Tasikmalaya Jajaki Kerjasama dengan Kementerian Perkuat Pengelolaan SampahDiduga Korsleting Listrik, isi Rumah Dua Lantai di Cileungsi Bogor Ludes Terbakar
Saat ini JE telah ditahan di Polsek Bogor Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
