Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Kata KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati dan mengapresiasi vonis lima tahun bui yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Sebab, dikatakan Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, vonis majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yaitu lima tahun penjara.

“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap para terdakwa. Secara umum telah memenuhi seluruh isi analisis yuridis dalam tuntutan tim JPU,” kata Ipi dalam keterangannya, Jumat (16/7).

Namun demikian, sebagaimana dinyatakan tim JPU KPK dalam sidang putusan, kata Ipi, komisi antikorupsi masih bersikap pikir-pikir terkait putusan tersebut.

Lebih lanjut, ia melanjutkan, KPK akan menunggu salinan putusan lengkap dan tim JPU akan mempelajari pertimbangan majelis hakim.

“Untuk kemudian membuat analisis dan rekomendasi kepada pimpinan,” kata Ipi.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis Edhy Prabowo lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan dalam kasus suap ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.

Hakim menyatakan Edhy Prabowo bersama bawahannya terbukti menerima suap USD77 ribu dan Rp24,6 miliar untuk mempermudah pengajuan ekspor benur.

Selain pidana pokok, hakim mewajibkan Edhy Prabowo membayar uang pengganti sebanyak USD77 ribu dolar dan Rp9,6 miliar.

Hakim juga mencabut hak politik Edhy Prabowo untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok.

Majelis hakim menimbang hal yang memberatkan, Edhy Prabowo dianggap tidak mendukung program pemberantasan korupsi, tidak memberikan teladan yang baik, dan menikmati uang hasil korupsinya.

Sementara pertimbangan yang meringankan, Edhy dianggap berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan harta hasil korupsi telah disita. (Fin.co.id)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan