Hampir Capai Setengah Target, Realisasi Pajak Restoran di Kota Cimahi

CIMAHI – Realisasi penerimaan pajak daerah dari sektor pajak restoran di Kota Cimahi baru mencapai Rp 6.821.411.244 atau 48,8 persen hingga Mei 2021.

Targetnya tahun ini sektor pajak restoran bisa meraup Rp 13.978.402.073.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh mengaku optimis target itu bisa tercapai.

Sama seperti tahun sebelumnya di mana target Rp 12.206.500.868 bisa diterima hingga Rp 13.838.928.732 atau 113,37 persen.

“Untuk tahun ini target pajak restoran sebesar Rp 13.978.402.073. Sampai 31 Mei 2021 sudah tercapai Rp 6.821.411.244 atau 48,8 persen . Kami optimis bisa tercapai, dan bahkan bisa melebihi target,” terang Ahmad, Rabu (9/6).

Pajak restoran merupakan salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Cimahi. Selain ada delapan jenis pajak lainnya. Selain dari pajak, PAD juga didapat dari berbagai retribusi yang ada di Kota Cimahi.

Dasar penarikan pajak restoran tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 53 Tahun 2016 tentang tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah yang Dibayar sendiri oleh WP.

Besaran pokok pajak restoran yang tertuang dihitung dengan mengalikan tarif retsoran sebesar 10 persen dengan dasar pengenaan pajak yang dibebankan kepada konsumen. Restoran yang ditarik pajaknya adalah yang sudah memiliki omset Rp 10 juta.

Restoran yang sudah menjadi Wajip Pajak (WP) di Kota Cimahi ditandai dengan pemasangan banner yang merupakan bagian dari apresiasi Pemkot Cimah. “Apalagi di masa pandemi ini hampir di semua sektor, termasuk restoran terkena dampaknya. Sehingga harus benar-benar sinergi baik pemkot maupun wajib pajak,” terangnya.

Untuk ketaatan wajip pajak restoran, lanjut Ahmad, pihaknya juga sudah melakukan pemasangan tapping box yang dinilai cukup efektif. Fungsinya yakni sebagai pendataan transaksi, dan sebagai pengawasan. Dari segi pendataan, pihaknya bisa melihat periode-periode bulanan transaksi dari WP tersebut.

“Untuk pengawasannya karena transaksi ini bisa dimonitoring langsung oleh Bapenda, jadi kita bisa melihat apakah WP tersebut tepat jumlah tidak saat membayar pajak. Dan ketika diketahui tidak tepat jumlah sesuai dengan yang di Bapenda, kita bisa melakukan pemeriksaan. Itu kan salah satu fungsi pengawasannya dari situ,” terang Ahmad.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan