Asisten Administrasi Umum Setda Kota Cimahi Tata Wikanta menambahkan, pungutan pajak resto sebesar 10 persen sudah ditentukan. “Jadi disarankan masyarakat itu makan di resto yang ada bannernya, resto itu sudah jadi wajib pajak daerah,” imbuhnya. (fey)
Hampir Capai Setengah Target, Realisasi Pajak Restoran di Kota Cimahi
