Azis Syamsuddin Tak Penuhi Panggilan KPK, Alasannya Masih Ada Agenda

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (7/5). Azis sedianya bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Stepanus Robin Pattuju (SRP) dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

“Hari ini (7/5/2021) penyidik KPK memanggil saksi-saksi terkait perkara dengan tersangka SRP, antara lain saksi Azis Syamsuddin,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (7/5), melansir Jawapos.

Ali menyampaikan, Azis Syamsuddin memberikan keterangan secara tertulis tidak bisa menghadiri pemeriksaan oleh penyidik KPK. Azis beralasan, masih ada kegiatan yang harus diselesaikan.

“Informasi yang kami terima yang bersangkutan hari ini konfirmasi secara tertulis bahwa tidak bisa hadir memenuhi panggilan. Karena masih ada agenda kegiatan yang dilakukan,” ucap Ali.

Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini menyampaikan, lembaga antirasuah akan kembali menjadwalkan Azis Syamsuddin. Meski demikian, Ali tidak menjelaskan rinci kapan Azis akan dipanggil lagi untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“KPK akan kembali memanggil yang bersangkutan. Dan mengenai waktunya akan kami informasikan lebih lanjut,” tukas Ali.

Perkara Suap Penyidik KPK

Dalam perkara dugaan suap penanganan perkara di Pemkot Tanjungbalai, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik asal kepolisian, Stepanus Robbin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial (MS) dan pengacaranya Maskur Husain (MH) sebagai tersangka. KPK menduga, penyidik asal Korps Bhayangkara, Stepanus menerima suap untuk mengurus perkara yang menjerat Syahrial.

Stepanus yang merupakan penyidik KPK bersama dengan Maskur Husain menyepakati agar perkara dugaan korupsi yang menjerat Syahrial di KPK tidak lagi dilanjutkan. Kesepakatan uang Rp 1,5 miliar ini, setelah Stepanus bertemu Syahrial di rumah Azis Syamsuddin pada Oktober 2020.

Syahrial lantas menyanggupi permintaan uang itu, dengan kesepakatan kasusnya tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Terlebih KPK juga sampai saat ini belum mengumumkan sejumlah pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus lelang jabatan di Kota Tanjungbalai.

Syahrial memberikan uang itu secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) teman dari Stepanus. Uang itu baru diserahkan dengan total Rp 1,3 miliar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan