Imbauan Agar Tetap Menggunakan Masker Secara Benar, Kabid Linmas Kecamatan Jatinangor: Harus Menutup Hidung dan Mulut

SUMEDANG – Kabid Linmas sekaligus Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satuan Satpol PP, Dadi Kusnadi menjelaskan soal aturan dalam menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah

Pada Kamis, (21/1/21), Kusnadi sebagai Kabid Linmas memberi imbauan kepada warga Kecamatan Jatinangor supaya tetap menerapkan protokol kesehatan.

Hal itu mengingat bahwa Kecamatan Jatinangor termasuk dalam empat wilayah di Kabupaten Sumedang dengan angka penyebaran Covid-19 yang cukup tinggi.

“Saya peringatkan, saya imbau, kepada warga masyarakat Kecamatan Jatinangor agar tetap waspada dan selalu menjaga protokol kesehatan,” kata Kusnadi kepada tim Jabar Ekspres di Kecamatan Jatinangor pada Senin, (21/1/21).

Terkait hal itu kata Kusnadi, menerapkan protokol kesehatan perlu dilakukan secara individu sebab kesehatan merupakan tanggung jawab diri sendiri.

“Sehingga warga masyarakat sudah patuh, apabila ingin beraktivitas ke luar harus menggunakan masker secara benar. Artinya secara benar harus menutup hidung dan mulut, begitu,” ucap Kusnadi.

Selain itu, Kecamatan Jatinangor juga diketahui melakukan operasi Yutisi sebagai bentuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna mempersempit angka penyebaran virus Covid-19.

“Untuk daerah lain-lain, kabupaten kota itu istilahnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM,” ujarnya.

Kusnadi dalam penuturannya menjelaskan bahwa operasi Yutisi ini pemberlakuannya sesuai aturan Bupati nomor 5 tahun 2001.

“Lebih ditekankan kepada aturan Bupati nomor 5 tahun 2001 tentang penerapan sanksi terkait dengan penerapan PSBB dan AKB di Kabupaten Sumedang, begitu,” ujarnya lagi.

Terkait hal itu, Kusnadi menjelaskan bahwa operasi Yutisi ini dilakukan dengan menghentikan para pengguna jalan yang didapati tidak menggunakan masker.

“Kita menghentikan para pengemudi baik roda dua ataupun roda empat, yang tidak menggunakan masker atau menggunakan masker tidak secara benar,” tandasnya.

Sementara apabila pengguna jalan didapati tidak menggunakan masker atau menggunakan masker tidak secara benar, maka kata Kusnadi akan diberi sanksi administratif. (Mg10/wan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan