Belasan Ribu Nelayan Terancam Jadi Pengangguran

TEGAL – Belasan ribu nelayan di Kota Tegal terancam menganggur, nelayan-nelayan ini adalah mereka yang biasa menggunakan alat tangkap kapal cantrang.

Tercatat sekitar 12.500 nelayan di Kota Tegal yang biasa menggunakan alat tangkap kapal cantrang, kini terancam menganggur. Hal ini diakibatkan dari Surat Keterangan Melaut (SKM) yang sebelumnya dikeluarkan oleh kebijakan Menteri Edy Prabowo telah habis.

Karenanya, nelayan berharap menteri yang saat ini duduk, bisa segera memberikan solusi agar belasan ribu nelayan di kota bahari ini bisa kembali melaut tanpa harus berurusan dengan aparat hukum yang ada di laut.

Demikian dikatakan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) H Riswanto Kamis (7/1).

Dijelaskan bahwa sebelumnya saat era Menteri Edy Prabowo memang sudah diterbitkan Permen KP No. 59 tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan berlaku per 30 November 2020 oleh pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

Namun sampai dengan saat ini masih belum ada tindak lanjut realisasi dilapangan karena masih menunggu kebijakan dari Menteri Kelautan dan Perikanan Bapak Sakti Wahyu Trenggono, M.M.

Selama ini untuk kapal cantrang ukuran diatas 30 (GT) diizinkan melaut dengan menggunakan Surat Keterangan Melaut (SKM) oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

Sedangkan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) hanya diterbitkan untuk kapal yang menggunakan alat penangkap ikan cantrang berukuran dibawah 30 (GT) wewenang pemerintah daerah provinsi jawa tengah,” jelasnya seperti dilansir dari FIN (Fajar Indonesia Network).

Namun pada per bulan Januari 2021 ada 30 kapal program bela negara menjaga kedaulatan laut NKRI di perairan Natuna yang menggunakan alat penangkap ikan cantrang berukuran diatas 30 (GT) di Kota Tegal.

Akan tetapi, SKM sudah habis untuk masa berlakunya, dan oleh kapal pengawas perikanan PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan dipertanyakan karena menurutnya setelah terbitnya Permen KP No.59 tahun 2020 Surat Keterangan Melaut (SKM) sudah dianggap dan tidak berlaku lagi untuk melaut.

”Jadi, harus ada Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI)nya,” tegasnya.

Keresahan sudah mulai dirasakan oleh nelayan di Kota Tegal saat mau melaut karena kalau mengacu Permen KP No.59 tahun 2020 pemerintah sendiri melalui KKP belum bisa menerbitkan SIPI untuk kapal yang menggunakan alat penangkap ikan cantrang ukuran diatas 30 (GT).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan