Belasan Ribu Nelayan Terancam Jadi Pengangguran

Demikian dengan regulasi aturan tarif untuk PNBP dan PHP-nya juga belum di tetapkan.

”Karenanya, nelayan di Kota Tegal mendesak agar KKP segera memberikan kepastian untuk segera menerbitkan SIPI dan aturan tarif PNBP serta PHPnya agar tidak menimbulkan penumpukan kapal perikanan di pelabuhan Kota Tegal,” bebernya.

Sebab dengan adanya penumpukan kapal perikanan tentu berdampak pada berhentinya ekonomi masyarakat nelayan disektor perikanan karena belasan ribu nelayan terancam menganggur kehilangan pendapatan sebagai nelayan karena proses regulasi aturan yang memakan waktu lama.

”Ya harapan kami, minimal ada solusi semacam surat edaran (SE) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai dasar untuk penerbitan SKM seperti yang dilakukan era Menteri sebelumnya.

Hal ini bisa menjadi acuan instansi atau dinas terkait didaerah dalam rangka untuk tetap memberikan kesempatan kepada nelayan yang menggunakan alat penangkapan ikan cantrang sementara waktu selama pemerintah belum menerbitkan aturan yang mengatur tarif PNBP dan PHPnya,” ungkapnya.

Sehingga dapat menciptakan situasi yang kondusif serta menimalisir terjadinya potensi kerumunan untuk pencegahan penyebaran klaster covid-19 di Kota Tegal.

”Kapal Cantrang di Kota Tegal berjumlah 500. Sementara satu kapal itu jumlah ABK nya mencapai 25- 30 orang. Sehingga, jika abk dirata-ratakan 25, maka totalnya mencapai 12.500 orang. Dan ini baru wilayah Tegal, belum wilayah Brebes, Batang, Juana maupun daerah lain,” jelasnya.

Jadi, kepada Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono harus segera memberikan solusi jangka pendek aturan PHP dan PNBP. Solusinya misal ada surat edaran. Diantaranya menggunakan SKM lagi, sebagai dasar melaut. (FIN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan