CIANJUR – Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan TH alias HA alias Ani, bos investasi bodong paket arisan lebaran. Ani selama ini sempat menghilang pasca ribuan nasabahnya menagih paket arisan yang dijanjikan.
Ani yang merupakan Direktur CV Hoky Abadi Jaya itu diciduk setelah hampir enam bulan bersembunyi dari kejaran polisi.
Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mesin penghitung uang, mesin pemeriksa keaslian uang, brosur iklan, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Anton, mengungkapkan penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilakukan oleh kedua orang korban.
Anton menyebutkan, jajarannya masih terus melakukan penyelidikan terkait dengan aksi kejahatan yang dilakukan tersangka.
“Tersangka berhasil ditangkap dan kini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Kami juga terus lakukan pengembangan,
dengan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yang juga dilakukan tersangka,” kata Anton, kepada wartawan, kemarin (2/12).
Aksi penipuan dan penggelapan dengan modus paket arisan bodong itu, lanjut Anton, telah dilakukan tersangka sejak 2014 lalu.
“Dari dua laporan polisi yang diterima, untuk kerugian ditaksir mencapai Rp 9 miliar. Kami juga masih menunggu laporan polisi lainnya,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHPidana, pasal 372 KUHPidana, dan pasal 46 (1) Undang-Undang RI No 10/1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No 47/1992 tentang perbankan.
“Tersangka terancam dengan hukuman kurungan penjara tujuh tahun. Kini masih mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur,” ucapnya.
Diketahui, ratusan bahkan diduga ribuan orang diduga menjadi korban arisan yang dikelola HA alias Ani (46).
HA sendiri telah dilaporkan ke polisi karena dinilai ingkar janji tidak merealisasikan sejumlah paket arisan sebagaimana tenggat waktu yang telah disepakati bersama per 31 Juli 2020.
Sejumlah kalangan mulai dari petani, pengusaha, wiraswasta, bahkan TNI-Polri diduga telah banyak yang menjadi korban dari aksi tersangka itu.(job3/sri)