Setelah Enam Bulan Menghilang, Bos Investasi Bodong Ditangkap

Setelah Enam Bulan Menghilang, Bos Investasi Bodong Ditangkap
BARANG BUKTI: Polres Cianjur menunjukkan barang bukti kasus investasi bodong yang menyeret seorang tersangka Ani yang sempat menghilang selama enam bulan pasca para nasabahnya meminta pertanggungjawaban.
0 Komentar

CIANJUR – Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan TH alias HA alias Ani, bos investasi bodong paket arisan lebaran. Ani selama ini sempat meng­hilang pasca ribuan nasabahnya menagih paket arisan yang dijanjikan.

Ani yang merupakan Direktur CV Hoky Abadi Jaya itu diciduk setelah hampir enam bulan bersembunyi dari kejaran polisi.

Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mesin penghitung uang, mesin pemeriksa keaslian uang, brosur iklan, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Baca Juga:Persaingan Grup H Makin Ketat Usai PSG Kalahkan MUBantuan Gaji Rp1,8 Juta untuk Guru Honorer Madrasah Dibayar Langsung

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Anton, mengungkapkan penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilakukan oleh kedua orang korban.

Anton menyebutkan, jajarannya masih terus melakukan penyelidikan terkait dengan aksi kejahatan yang dilakukan tersangka.

“Tersangka berhasil ditangkap dan kini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Kami juga terus lakukan pengembangan,

dengan adanya dugaan tin­dak pidana pencucian uang yang juga dilakukan ter­sangka,” kata Anton, kepada wartawan, kemarin (2/12).

Aksi penipuan dan pengge­lapan dengan modus paket arisan bodong itu, lanjut Anton, telah dilakukan ter­sangka sejak 2014 lalu.

“Dari dua laporan polisi yang diterima, untuk kerugian ditak­sir mencapai Rp 9 miliar. Kami juga masih menunggu laporan polisi lainnya,” ujarnya.

Untuk mempertanggung­jawabkan perbuatannya ter­sangka dijerat dengan pasal 378 KUHPidana, pasal 372 KUHPidana, dan pasal 46 (1) Undang-Undang RI No 10/1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No 47/1992 tentang perbankan.

Baca Juga:Hasil Grup G Liga Champions, Barcelona dan Juventus Menang Identik25 Daerah Akan Melawan Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2020

“Tersangka terancam den­gan hukuman kurungan pen­jara tujuh tahun. Kini masih mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur,” ucapnya.

Diketahui, ratusan bahkan diduga ribuan orang diduga menjadi korban arisan yang dikelola HA alias Ani (46).

HA sendiri telah dilaporkan ke polisi karena dinilai ingkar janji tidak merealisasikan sejumlah paket arisan sebagaimana teng­gat waktu yang telah disepakati bersama per 31 Juli 2020.

Sejumlah kalangan mu­lai dari petani, pengusaha, wiraswasta, bahkan TNI-Polri diduga telah banyak yang menjadi korban dari aksi tersangka itu.(job3/sri)

0 Komentar