Bantuan Gaji Rp1,8 Juta untuk Guru Honorer Madrasah Dibayar Langsung

Bantuan Gaji Rp1,8 Juta untuk Guru Honorer Madrasah Dibayar Langsung
PENDIDIK: Guru madrasah sedang membimbing dan mengajarai muridnya untuk membaca Alquran. (ILUSTRASI)
0 Komentar

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) melalui keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6574 tahun 2020, penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) bagi guru bukan PNS pada satuan pendidikan Islam tahun 2020, akan diberikan langsung.

Dirjen Pendidikan Islam, M Ali Ramdhani menjelaskan, bahwa penyaluran BSU bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020, akan dibayarkan satu kali untuk tiga bulan (Oktober, November, dan Desember) dengan besaran Rp600.000 per orang atau per bulan.

“Bantuan disalurkan kepada guru yang berhak menerima secara langsung melalui rekening yang bersangkutan. Penyaluran bantuan dibayarkan satu kali untuk tiga bulan, Oktober, November, dan Desember 2020 dengan besaran Rp600ribu perorang per bulan sehingga totalnya Rp1,8juta. Tanpa potongan,” kata Dhani di Jakarta, Rabu (2/12).

Baca Juga:Hasil Grup G Liga Champions, Barcelona dan Juventus Menang Identik25 Daerah Akan Melawan Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2020

Dhani menyebutkan, berdasarkan hasil verifikasi akhir, total ada 542.901 Guru bukan PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima BSU. Selain itu, terdapat juga 93.480 guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum yang akan menerima bantuan tersebut.

“Jadi totalnya ada 636.381 guru bukan PNS pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima BSU,” ujarnya.

Dhani menuturkan, meski nilai bantuan tersebut tidak besar, namun BSU ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan guru bukan PNS pada satuan pendidikan Islam pada masa pandemi Covid-19.

“Hal ini penting, karena guru merupakan sumber daya utama dalam kelangsungan proses penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan. Semoga BSU ini bisa sedikit membantu mereka,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) M Zain menambahkan, bahwa penerima BSU adalah guru yang tercatat di Emis, Simpatika, atau SIAGA. Mereka adalah para guru yang telah diverifikasi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Diantaranya memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah, bukan penerima program pra kerja, bukan penerima BSU lainnya.

“Dan utamanya tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS,” terang Zain.

Baca Juga:ePaper Jabar Ekspres Edisi Kamis, 3 Desember 2020Beredar Foto Hasil Tes RT-PCR Rizieq Shihab Positif Corona, Ini Kata MER-C

Zain berharap, program BSU ini sekiranya bisa membantu meningkatkan kesejahteraan guru bukan PNS di tengah pandemic. Terlebih lagi, dapat memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam proses pembelajaran dan atau bimbingan kepada peserta didik.

0 Komentar