“Dengan begitu, target penerimaan pajak air permukaan sebesar Rp 320 – Rp 500 miliar di 2020 (perubahaan) atau di awal 2021 bisa terealisasi. Jangan sampai banyak perusahaan yang memanfaatkan air permukaan di Jawa Barat, mengambil keuntungan yang besar tetapi tidak membayar pajak, bahkan hanya membayar pajak dengan nilai yang sangat kecil,” tandasnya. (mg1/drx)
PAD Jabar Bocor Ratusan Miliar, Perusahaan Bersikap Curang Soal Pajak Air
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News