E-Warong ‘Bodong’ Masih Bebas Beroperasi

CIANJUR – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cianjur hingga saat ini belum bisa men­ertibkan agen e-Warong abal-abal sejak digulirkan­nya program Bantuan Pangan Non-tunai (BPNT) 2019 hingga September 2020 yang saat ini menjadi Program Sembako 2020. Kondisi ini menjadi pertan­yaan dari beberapa pihak terutama para aktivis anti-korupsi, yang disinyalir e-Warong ‘bodong’ ini hanya untuk meraup keuntungan pribadi atau kelompok yang merugikan keluarga penerima manfaat (KPM).

Penelusuran sudah dilakukan Cianjur Ekspres sejak pertengahan 2019 hingga 2020 mengenai ke­beradaan e-Warong abal-abal ini. Seperti diketahui nilai bantuan di Kartu Kombo KPM pada program sembako ini sebesar Rp110 ribu, ditambah menjadi Rp150 ribu, dan saat ini menjadi Rp200 ribu per KPM.

Untuk menjadi e-Warong sepenuhnya merupakan wewenang bank penyalur dengan mempertimbang­kan kriteria-kriteria, seperti memiliki kemampuan, reputasi, kredibilitas, dan integritas di wilayah ope­rasionalnya yang dibuktikan dengan lulus proses uji tuntas (due diligence) sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang dimiliki oleh bank penyalur.

Memiliki sumber penghasi­lan utama yang berasal dari kegiatan usaha yang sedang berjalan dengan lokasi usaha tetap dan/atau kegiatan tetap lainnya. Dan menjual harga bahan pangan sesuai harga pasar.

Lalu yang terpenting adalah agen e-Warong ini tentunya warung sembako yang bisa menyediakan bahan pangan sesuai kebutuhan KPM. Jika tidak bisa menyediakan selu­ruh kebutuhan, agen bisa bek­erja sama dengan pihak ketiga.

Lantas, yang tidak boleh menjadi agen e-Warong ada­lah BUMN, BUMDes be­serta unit usahanya, toko tani Indonesia, ASN, Pegawai HIMBARA, tenaga pelaksana bansos pangan, keluarga ASN, keluarga kepala desa, serta perangkat desa. Jika agen e-Warong yang tidak memenuhi kriteria dan mel­anggar maka harus segera dicabut izin usahanya.

Sedangkan fakta di lapa­ngan dari hasil penelusuran bahwa dari 727 agen e-Warong di Kabupaten Cian­jur masih banyak yang tidak sesuai kriteria. Seperti di Ke­camatan Campaka disinyalir ada sekitar 11 agen e-Warong yang tidak memenuhi kriteria dan melanggar peraturan. Contohnya, bengkel kend­araan, konter handphone, pedagang seblak yang diduga anak kepala desa, dan lain­nya bisa mendirikan agen e-Warong.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan