E-Warong ‘Bodong’ Masih Bebas Beroperasi

Sayangnya, salah satu pe­milik agen abal-abal terse­but belum bisa dihubungi melalui telepon seluler untuk konfirmasi. Bahkan di Ke­camatan Pagelaran, terdapat agen e-Warong yang diduga juga mengelola pasokan sem­bako non-beras atau menjadi penyalur.

Kondisi seperti itu sudah terjadi sejak lama dan agen e-Warong abal-abal masih bisa beroperasi dengan be­bas. Monitoring dan evaluasi yang kerap dilakukan pemer­intah pun tidak membuat e-Warong abal-abal ini berhenti beroperasi.

Tak hanya itu, aksi unjuk rasa yang dilakukan beberapa aktivis dan LSM sejak awal tahun hingga Agustus 2020 untuk menyampaikan as­pirasinya soal keberadaan e-Warong abal-abal juga tak kunjung ditertibkan. Semua terkesan dibiarkan seperti tidak terjadi apa-apa.

Sebelumnya, LSM Gabun­gan Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (Gagak) Kabupaten Cianjur menuntut agen e-Warong abal-abal di­tutup berikut seluruh Koordi­nator Forum Agen E-Warong dibubarkan. Pasalnya, selain rawan terjadinya tindak pi­dana korupsi pada Program Sembako 2020, forum juga diduga untuk dijadikan alat politik oleh incumbent pada Pilkada tahun ini.

Koordinator aksi, Tirta Jaya Pracusta, mengatakan, ada sebanyak 727 agen e-Warong di Kabupaten Cianjur dan masih banyak agen yang tidak sesuai kriteria Pedoman Umum (Pedum) yang be­lum dibereskan. Agen-agen abal-abal itu belum ditutup, seperti toko emas, bengkel, konter handphone, toko, dan funiture, dan lainnya.

“Padahal kami sudah per­nah melaporkan agen e-Warong yang tidak sesuai kriteria agar segera diberes­kan. Bahkan, laporan terse­but sudah pernah dilayang­kan pada awal tahun ketika ada penambahan saldo dari Rp110 ribu menjadi Rp150 ribu. Lalu ada penambahan lagi Rp200 ribu per KPM (ke­luarga penerima manfaat), tapi sampai sekarang masih saja tidak ada perubahan soal agen e-Warong abal-abal, mereka masih beroperasi,” kata dia kepada Cianjur Ek­spres, belum lama ini.

Berdasarkan informasi dari sumber dugaan tersebut di perkuat adanya temuan serta berbagai kejanggalan dan diduga ada pihak-pihak tert­entu yang sengaja mengam­bil keuntungan serta mel­akukan penyimpangan dana milik para KPM. Keberadaan e-Warong abal-abal ini juga disinyalir atau diduga hanya untuk menggelapkan dana milik KPM.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan