CIKARANG- Bagi para karyawan swasta, yang memenuhi syarat penyaluran subsidi upah, mulai Kamis, 27 Agustus 2020 kemarin dana tersebut telah cair.
Dari total subsidi upah Rp2,4 juta, rekening akan terisi mula-mula Rp1,2 juta dulu.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan penyaluran bantuan subsidi gaji tahap pertama sebesar Rp1,2 juta dari total subsidi sebesar Rp2,4 juta selama empat bulan, dilakukan melalui transfer dari empat bank himpunan bank negara (Himbara) ke rekening penerima.
Ida dalam peluncuran bantuan subsidi gaji di Istana Negara, Jakarta, Kamis, memaparkan di tahap pertama pada hari ini akan disalurkan bantuan subsidi gaji pekerja sebesar Rp1,2 juta kepada masing-masing 2,5 juta penerima.
“Ini dilaksanakan melalui bank penyalur yang terhimpun dalam Himbara dan akan ditransfer langsung ke masing-masing rekening pekerja,” ujar dia, seperti dilansir Antara.
Jadi jika Anda belum menerima notifikasi, dan belum ada tambahan saldo pada hari ini, maka perlu menanti lagi batch pencairan berikutnya.
Secara total, bantuan subsidi gaji yang akan diberikan pemerintah adalah Rp2,4 juta selama empat bulan untuk masing-masing 15,7 juta pekerja yang memenuhi syarat.
“Rincian penyaluran bantuan subsidi upah atau gaji di masing-masing bank penyalur dari total 2,5 juta penerima batch pertama adalah sebagai berikut, di rekening PT Bank Mandiri Persero Tbk 700.000 lebih, di rekening bank PT Bank Negara Indonesia Persero (BNI) Tbk 900.000 lebih, rekening PT Bank Rakyat Indonesia Persero (BRI) Tbk 600.000 lebih dan di rekening PT Bank Tabungan Negara Persero (BTN) Tbk 200.000 lebih,” kata Ida.
Selain itu, Anda perlu memastikan kembali apakah sudah memenuhi syarat, sebagai calon penerima subsidi upah dari pemerintah.
Cek bagian personalia, SDM, atau HRD di perusahaan Anda bekerja.
Syarat lengkap bagi pekerja yang berhak memperoleh subsidi gaji diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak COVID-19.
Syarat di beleid itu adalah pekerja yang mendapat gaji/upah di bawah Rp5 juta per bulan, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif.