Begal Spesialis Curanmor Dibekuk, Motor Balik ke Pemilik dengan Model Baru

Korban tampak sumringah saat menerima motornya yang hilang yang diserahkan Kapolres Kabupaten Tasikmalaya, ber
Korban tampak sumringah saat menerima motornya yang hilang yang diserahkan Kapolres Kabupaten Tasikmalaya, berkat pengungkapan kasus. Foto Hendi
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kerja keras jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya membuahkan hasil. Dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya berhasil diringkus polisi.

Menariknya, sepeda motor milik korban yang sempat hilang selama empat bulan akhirnya kembali ditemukan dalam kondisi lebih bagus setelah dimodifikasi oleh para pelaku.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial OAM (25) dan MR (21). Selain itu, polisi juga menangkap seorang penadah berinisial AZ (26) yang membeli hasil kejahatan para pelaku.

Baca Juga:Seuri Imah Sunda Resmi Hadir di Dago Bandung, Tawarkan 16 Sambal dan Pengalaman Kuliner Khas Tatar Pasundande Braga by ARTOTEL Hadirkan Express Lunch Bernuansa Nusantara di Jantung Braga

Kapolres Tasikmalaya AKBP Wahyu Pristha Utama menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban, Yuda Hidayat, warga Kecamatan Sukarame, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario merah miliknya pada 25 Januari 2026 di Kampung Bageur, Desa Sukaasih, Kecamatan Sukarame.

“Setelah menerima laporan, anggota Polsek Sukarame bersama Satreskrim Polres Tasikmalaya melakukan penyelidikan secara intensif. Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV dan pengembangan di lapangan, identitas pelaku berhasil diketahui,” kata Wahyu saat ekspose kasus, Senin (1/6/2026).

Berbekal petunjuk dari rekaman CCTV dan jejak pelaku, polisi akhirnya berhasil menangkap OAM dan MR di Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, pada 30 Mei 2026. Dari hasil pengembangan, polisi juga mengamankan AZ yang berperan sebagai penadah.

Menurut Kapolres, kedua pelaku menggunakan kunci palsu untuk membobol kunci stang sepeda motor korban yang sedang terparkir. Setelah berhasil membawa kabur kendaraan tersebut, motor kemudian dijual kepada penadah di wilayah Majalengka.

“Motor curian berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diduga merupakan spesialis pencurian sepeda motor yang telah beberapa kali beraksi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri menambahkan, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya satu unit Honda Vario merah milik korban, STNK, BPKB, telepon genggam Xiaomi, serta kunci palsu yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga sekitar Rp500 juta.

Baca Juga:Libur Panjang Idul Adha, Kepadatan Jalur Puncak Bogor Diprediksi Terjadi WeekendRumah di Pamijahan Bogor Ludes Terbakar Diduga Akibat Korsleting Listrik

Di balik keberhasilan pengungkapan kasus ini, tersimpan kisah yang cukup mengejutkan. Korban, Yuda Hidayat, mengaku pelaku yang mencuri motornya ternyata merupakan teman sendiri.

0 Komentar