Biadab! Oknum Ketua RT di Ciwidey Jerat Leher Warganya yang Sudah Usia Lanjut Hingga Tewas

CIWIDEY – Perbuatan yang tak pantas di lakukan oleh ketua RT, di Kampung Rancamulya, Desa Sukaresmi, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, yakni ES alias Ucok 43, yang tega telah membunuh warganya sendiri yaitu Cece 77, karena terhimpit faktor ekonomi.

Menurut Informasi, Ucok melakukan aksinya dengan cara menjerat leher korban sebelum mengambil uang jutaan rupiah yang disimpan korban dalam sebuah kaleng kue.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengungkapkan, kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana karena tersangka sudah menyiapkan alat untuk melakukan aksinya dengan membawa tambang plastik dan pisau.

“Sesudah menghabisi korban, tersangka langsung mengambil uang milik korban. Dan tersangka ini ternyata seorang RT, korban merupakan warganya dan saling kenal,” ungkap Hendra saat gelar perkara di Mapolsek Ciwidey, Senin (27/7).

Menurut Hendra, korban merupakan orang yang baik, dan suka meminjamkan uang kepada masyarakat yang memerlukan, namun korban meminjamkan uang tanpa bunga, bahkan melihat dari pembukuannya ada yang udah tahunan meminjam uang tapi tak pernah di tagih.

“Korban merupakan orang yang baik, bahkan tersangka punya utang sebesar Rp 300 ribu kepada korban. Tersangka ini niatnya mau membicarakan soal utangnya, tapi saat korban lengah, leher korban dijerat menggunakan tali tambang yang sudah disiapkan,” kata Hendra.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, lanjut Hendra, tersangka kemudian melarikan diri. Namun, setelah bekerjasama  Sat Reskrim Polresta Bandung dan Unit Reskrim Polsek Ciwidey, akhirnya tersangka berhasil diamankan di wilayah kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.

Selain mengamankan tersangka, kata Hendra, pihaknya pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni Uang hasil kejahatannya, pisau, tali tambang, handphone, tas dan baju.

“Uang korban yang diambil Rp 10.500.000. Uangnya dipakai oleh tersangka untuk membeli handphone, tas, pakaian dan buat bayar penginapan. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 dan 340 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup,” paparnya.

Sementara itu, Kapolsek Ciwidey, Ivan Taufik menambahkan, saat akan ditangkap tersangka melakukan perlawanan. Sehingga pihaknya menghadiahi dua tembakan di bagian betis.

“Korban orang baik bahkan ahli masjid. Setiap waktu ada salat di masjid. Walau suka meminjamkan uang, korban tidak pernah meminta bunga. Warga lainnya curiga, biasanya korban setiap waktu suka shalat berjamaah, pas shalat isya pun korban masih ada, namun pas shalat shubuh korban tak kunjung datang,” tandasnya. (yul/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan