NGAMPRAH – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengingatkan kepada setiap sekolah penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk menggunakan dana tersebut sesuai peruntukannya jika tidak ingin berujung pada masalah hukum.
Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan SMP pada Disdik KBB, Dadang
A. Sapardan mengatakan, sebelum penyaluran dana BOS pada tahun ini, pihaknya
terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada setiap operator sekolah.
Menurutnya, sandaran pada regulasi harus dilaksanakan mulai
dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan. Dibutuhkan langkah
strategis dalam bentuk treatment terhadap berbagai pihak di antaranya operator
sekolah.
Baca Juga:Disperindag Terima Laporan, Ada Penimbunan Bawang Putih di KarawangRestribusi Pemasangan Alat Pemadam Kebakaran Sumbang PAD Rp 52 Juta
“Pengelolaan BOS harus dilakukan secara baik dan benar
dengan mengacu pada regulasi yang berlaku. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan,
sampai dengan pelaporan,” tegas Dadang di Ngamprah, Rabu (12/2).
Dadang menambahkan, seluruh operator sekolah diharapkan
memiliki pemahaman terkait dengan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran
Sekolah (RKAS). Sebagai dasar penyusunan RKAS, setiap sekolah harus menyusun
RBK terlebih dahulu.
“Dengan RKAS yang baik, sekolah bisa menerapkan dana
BOS dengan baik dari mulai perencanaan hingga pelaporan. Seluruh pengelolan
tersebut harus memiliki pemahaman komprehensif dalam pemanfaatannya yang
dilakukan oleh operator sekolah,” kata Dadang.
Dadang juga meminta setiap operator sekolah agar transparan
dan akuntabel dalam mengelola dana BOS. Transparansi dan akuntabilitas akan
memberikan kepercayaan kepada semua pihak lantaran digunakan sesuai dengan
aturan.
“Penyusunan RKAS diharapkan dapat memberi kemudahan
pada sekolah dalam pelaksanaan BOS yang dikelola sekolah,” kata Dadang seraya
menyebutkan jumlah SMP di KBB mencapai 182 sekolah terdiri dari negeri dan
swasta.
Disinggung berapa total nilai dana BOS tahun ini untuk
tingkat SMP, Dadang mengaku hingga saat ini nilai secara total belum muncul.
Sebab, aturan tahun ini berbeda dengan tahun lalu.
“Tahun ini aturannya baru, jadi dari kementerian
keuangan langsung ditransfer ke sekolah, kalau tahun lalu itu, dari pusat ke
provinsi dulu baru ke sekolah,” ungkapnya.
Baca Juga:Misterius! Siswa SMP Hilang di Obyek Wisata Orchid Forest Tahu-Tahu Sudah Ada di RumahDesa Cipelah Ingin Dijadikan Tempat Produksi Gula Aren Terbesar
Dadang menambahkan, pengelolaan BOS tidak dilakukan secara
manual/offline tetapi sudah memanfaatkan aplikasi
e-RKAS online yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan
