Restribusi Pemasangan Alat Pemadam Kebakaran Sumbang PAD Rp 52 Juta

Restribusi Pemasangan Alat Pemadam Kebakaran Sumbang PAD Rp 52 Juta
0 Komentar

CIMAHI – Meski minim, Alat Pemadam Api Ringan (APAR) ternyata menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa retribusi di Kota Cimahi. Tahun ini, retribusi dari sektor tersebut ditargetkan bisa menyentuh Rp52.355.000.

Kepala Seksi Pencegahan dan Penyuluhan Kebakaran pada Satuan
Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Cimahi, Saipul Nurjaman
mengatakan, retribusi dari sektor APK semuanya disetorkan ke kas daerah.

“Tahun lalu retribusinya allhamdulilah sampai
Rp78.160.500. Tahun ini target APK 2020 itu Rp52.355.000,” kata Saipul
saat dihubungi, Rabu (12/2).

Baca Juga:Misterius! Siswa SMP Hilang di Obyek Wisata Orchid Forest Tahu-Tahu Sudah Ada di RumahDesa Cipelah Ingin Dijadikan Tempat Produksi Gula Aren Terbesar

Penarikan retribusi dari sektor APK atau APAR di Kota Cimahi
sudah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2012
tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di Wilayah Kota Cimahi.

Saipul menjelaskan, penentuan target itu berdasarkan objek
yang sudah ditentukan dari database yang sudah teridentifikasi. “Potensi
jumlah objek retribusinya 254 bangunan/gedung,” ucapnya.

APAR merupakan atau fire extinguisher merupakan alat yang
digunakan untuk memadamkan api. Setiap bangunan gedung yang digunakan untuk
keramaian seperti industri, rumah sakit, perkantoran, perusahaan, mal dan
lain-lain pada dasarnya harus memiliki APAR.

Kewajiban pemasangan APAR itu diperkuat dalam Perda Kota
Cimahi Nomor 7 Tahun 2012. Saipul mengatakan, pendapatan dari retribusi
dihasilkan dari pemeriksaan APAR yang dilaksanakan dua kali dalam setahun.

“Pemeriksaan itu dilakukan sebanyak 2 kali dalam
setahun,” ucap Saipul.

Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan rutin yang dilakukan,
APAR yang terdapat di gedung keramaian cukup bervariasi. “Kalau hasil
pemeriksaan kita tahun sebelumnya, hasilnya bervariasi ada yang harus
diperbaiki, ada juga yang masih baik,” beber Saipul.

Terpisah, Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Totong
Solehudin menambahkan, setiap bangunan gedung yang digunakan untuk keramaian
seperti industri, rumah sakit, perkantoran, perusahaan, mal dan lain-lain pada
dasarnya harus memiliki APAR.

“Sudah diwajibkan termasuk salah satu syarat ketika
IMB. Makannya bangunan yang sekarang harus ada rekomendasi dari Damkar, salah
satunya behitung soal kebakaraan,” tegas Totong.

Baca Juga:Puput, Siswi SD Mekar Sari Bayongbong Garut Sabet Medali Emas Kejuaran Silat antar Pelajar se JabarPeringati Satu Dekade, SWAT Pengen ‘Ngariung’ Sambil Silahturahmi Tour Camp

Dikatakan Totong, berdasarkan hasil inventarisi pihaknya,
rata-rata bangunan yang digunakan sebagai tempat keramaian sudah memiliki APAR

0 Komentar