BANDUNG– Berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 mengenai perubahan Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan.
Dalam administrasi kependudukan, Disdukcapil mengemban tugas dalam kepenataan dan penerbitan dokumen berikut data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
Dalam rangka menyongsong persiapan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden Tahun 2019 yang digelar pada tanggal 17 April mendatang, Disdukcapil memiliki peranan penting dalam perekaman KTP Elektronik sebagai identitas penduduk yang wajib dimiliki masyarakat untuk terdaftar dalam memberikan hak pilihnya.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung (Disdukcapil) gencar dalam melaksanakan kegiatan percepatan perekaman KTP Elektronik di 30 Kecamatan dan gerai Festival City Link dan BTC. Hal ini dilakukan dalam rangka pemenuhan hak warga masyarakat akan identitas.
Upaya percepatan Perekaman KTP Elektronik dilakukan melalui program MEPELING (Memberikan Pelayanan Keliling) ke 30 Kecamatan, Sekolah-Sekolah, LAPAS/RUTAN, Kampus-Kampus, dan membuka Gerai Pelayanan Disdukcapil di Mall Festival Citylink bekerjasamq dengan Management Festival Citylink Mall dan BTC.
Lokasi Gerai disdukcapil bertempat di Lantai 3 Festival City Link terhitung dari 11 April 2018. Gerai ini melayani tiga jenis produk layanan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil, yakni pembuatan Akta Kelahiran untuk usia 0 – 18 Tahun, pembuatan Akta Kematian, dan perekaman KTP Elektronik.
Bertepatan dengan tanggal 11 April 2019 gerai ini genap berusia satu tahun telah melayani warga masyarakat dari berbagai Kecamatan untuk setiap harinya.
Selain gerai pelayanan di Mall Festival Citylink, per tanggal 10 April 2019, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung telah kembali membuka gerai baru pelayanan Adminduk di Bandung Trade Center Basement B-18 yang beralamat di Dr. Djunjunan No. 143 – 149.
Gerai ini melayani dua jenis produk layanan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil, yakni pembuatan Akta Kelahiran untuk semua usia dan perekaman KTP Elektronik. Adapun waktu operasional gerai ini dari Senin – Jumat (Pkl. 08.00 – 16.30 WIB) dan Sabtu – Minggu (Pkl. 10.00 – 15.00 WIB).