Hendak Curi Ayam Bangkok, Pria 28 Tahun Diduga Siku Pemilik Rumah hingga Tewas di Bojongsoang

Hendak Curi Ayam Bangkok, Pria 28 Tahun Diduga Siku Pemilik Rumah hingga Tewas di Bojongsoang. Foto Agni Ilman
Hendak Curi Ayam Bangkok, Pria 28 Tahun Diduga Siku Pemilik Rumah hingga Tewas di Bojongsoang. Foto Agni Ilman
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Aksi pencurian ayam yang dilakukan seorang pria berinisial RP (28) di Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, berujung maut.

Seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial DYZ (64) meninggal dunia setelah mengalami luka serius akibat di siku oleh pelaku.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Baca Juga:Polres Tasikmalaya Hadir Berbagi dan Menjalin Kedekatan dengan WargaSeniman Kompak Tolak Eks Setda Tasikmalaya Jadi Lahan Parkir, Ada Apa?

Pelaku diduga masuk ke rumah korban untuk mencuri ayam peliharaan jenis Bangkok.

“Pelaku datang ke tempat kejadian perkara dengan maksud untuk mencuri ayam. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, keberadaan pelaku diketahui oleh korban yang kemudian berteriak,” kata Tri saat ungkap kasus di Mapolresta Bandung.

Teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian berdatangan untuk memberikan pertolongan. Namun, saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan hingga menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian leher.

“Pada saat pelaku diamankan oleh warga sekitar, pelaku melakukan perlawanan. Perlawanan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka serius akibat tersiku di bagian leher, sehingga korban jatuh di tempat dan meninggal dunia,” ujar Tri.

Tri menjelaskan, ayam yang menjadi sasaran pencurian merupakan ayam peliharaan milik korban yang dipelihara di dalam rumah. Pelaku disebut sempat hendak mengambil ayam tersebut sebelum aksinya diketahui.

“Pelaku memang mengincar ayam peliharaan korban. Di sana, korban memang memelihara ayam di dalam rumah,” jelasnya.

Menurut Tri, korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara itu, pelaku berhasil diamankan warga setelah melakukan perlawanan.

Baca Juga:Bukan Cuma Jaga Kamtibmas, Polres Tasikmalaya Buka Jalan Kerja bagi Warga SodonghilirPembiayaan Emas oleh Gen Z Tembusan 19 persen, BCA Syariah: Jadi Pasar Baru

RP diketahui berusia 28 tahun dan berdomisili di Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 dan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana pencurian dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah pidana penjara selama tujuh tahun,” kata Tri.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kendaraan milik pelaku, kandang ayam yang menjadi sasaran pencurian, serta barang-barang milik pelaku.

Polisi masih menangani perkara tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.

0 Komentar