Pentingnya Aturan Iuran, Pungutan dan Sumbangan

Sistem Zonasi Diwarnai Pungli
PELUANG PUNGLI: Sistem zonasi yang diberlakukan pada PPDB di Bandung Barat berpeluang membuka pungutan liar bagi para orangtua dari oknum tertentu.
0 Komentar

Akhyad menyatakan, bantuan yang diberikan CSR tersebut biasanya berupa barang dan tidak sedikit juga memberikan uang. Namun, selama ini pihaknya kerap meminta barang yang dibutuhkan sekolah kepada CSR. Sebab, bantuan uang dinilai sensitif dan rentan terjadi permasalahan. Selain itu, bantuan berupaya barang dinilai lebih instan dan mudah dipertanggungjawabkan.

”Kita juga meminta bantuan ke alumni dan sudah berjalan, khususnya di SMP 25 Kota Bandung yang boleh dikatakan sebagai role model,” kata dia.

Sementara untuk pengelolaan bantuan tersebut, komite menyerahkan kepada Ketua Sekretaris Bendahara (KSB) serta staf-staf lainnya. Sesuai dengan Permendikbud, bantuan tersebut disimpan dalam rekening bersama agar tidak sembarang pihak bisa mengambil bantuan sebelum adanya tandatangan bersama.

Baca Juga:Tarif Sel Mewah Rp 500 JtBelum Lama Berdiri, Bisa Raih Banyak Prestasi

”Setiap bulan kita buka rekening koran dan pada saat pertanggungjawaban kita minimal satu semester sekali mengikuti rapat orangtua,” urainya.

Dengan adanya peran dari komite sekolah dan membantu kelancaran biaya pendidikan yang tidak tercover dalam RKS sekolah, pihaknya berharap ada kesadaran dari orang tua dalam memberikan sumbangan secara transparan. Selain itu, dirinya juga menginginkan perumusan Perwal tersebut mampu menguatkan posisi komite sekolah agar mendapat bantuan hukum jika tertimpa masalah.

”Dengan adanya aturan Perwal itu, mana yang diharamkan dan dihalalkan harus jelas. Sebab, selama ini kan masih simpang siur. Meskipun itu aturan sudah dilarang tapi Saber Pungli kadang-kadang lain cerita,” urainya lagi.

Sementara itu, Tim Ahli Perumusan Perwal Heni Mulyani mengatakan, pada pemaparan pokok-pokok pikiran yang akan dimuat dalam Perwal tersebut, pihaknya fokus pada poin-poin yang dinilai belum jelas, yakni penyelenggaraan PAUD dan bantuan pendidikan serta biaya siswa.

Pihaknya mengaku sudah menjaring berbagai masukan, misalnya terkait bantuan bagi siswa miskin dan juga bagi siswa berprestasi. Menurutnya, hal tersebut masih perlu dijabarkan lebih lanjut agar pihak-pihak lain seperti guru juga bisa menerima bantuan pendidikan dengan mengacu pada undang-undang guru dan dosen.

”Ada gak aturan bahwa guru boleh menerima bantuan atau tidak dan nanti akan kita kaji lagi dengan peraturan terkait,” jelas Heni.

0 Komentar