20.500 Narapidana di Jabar Dapat Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Ilustrasi: Suasana lapas di Kota Bandung. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
Ilustrasi: Suasana lapas di Kota Bandung. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sebanyak 20.500 narapidana di Jawa Barat (Jabar) mendapatkan remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Remisi tersebut terdiri atas Remisi Umum I dan Remisi Umum II.

Berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Jabar, sebanyak 20.154 narapidana memperoleh Remisi Umum I, sementara 346 narapidana mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas setelah masa pidananya dikurangi.

“Sebanyak 20.154 narapidana memperoleh Remisi Umum I dan 346 narapidana memperoleh Remisi Umum II atau langsung bebas setelah masa pidananya dikurangi. Jadi, total 20.500 warga binaan memperoleh remisi umum pada 17 Agustus 2026,” ujar Kakanwil Ditjenpas Jabar Yudi Suseno dalam keterangannya yang diterima, Selasa (18/8).

Baca Juga:Semarak HUT RI ke-81, Kebun Raya Bogor Gelar Lomba 17-an hingga Parade OnthelĀ Hari Jadi ke-81 Jateng: Ekonomi Makin Gemilang, Angka Kemiskinan Terus Berkurang

Yudi menambahkan, dari jumlah tersebut, sebanyak 303 narapidana merupakan terpidana kasus korupsi, 9.063 narapidana kasus narkotika, dan delapan narapidana kasus terorisme.

“Untuk 303 narapidana kasus korupsi, tidak ada yang langsung bebas,” katanya.

Selain remisi bagi narapidana dewasa, Ditjenpas Jabar juga mencatat sebanyak 86 anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 85 anak binaan mendapatkan PMP I, sedangkan satu anak binaan memperoleh PMP II atau langsung bebas.

Selain itu, sebanyak 169 narapidana mendapatkan remisi tambahan atas kontribusi khusus yang diberikan selama menjalani masa pidana.

“Remisi tambahan diberikan kepada warga binaan yang memberikan jasa atau kegiatan bermanfaat. Sebanyak 126 narapidana mendapat remisi tambahan karena aktif mendonorkan darahnya, dan 43 narapidana lainnya mendapat remisi tambahan atas peran mereka sebagai pemuka kegiatan pembinaan di dalam lapas maupun LPKA,” pungkasnya.

(San)

0 Komentar