Pentingnya Aturan Iuran, Pungutan dan Sumbangan

”Sementara di lapangan, tidak bisa disamaratakan. Meski dalam penormaannya, harus ada mekanisme yang jelas juga tentang pengajuan kebutuhan dana operasional sekolah,” tuturnya.

Begitu pun singgungan dengan Permendiknas nomor 19/2007. Praktik di lapangan, ada beberapa kebutuhan sekolah yang tidak tercover pagu sumber anggaran pendidikan. Bahkan, beberapa keperluan dituntut dalam aturan tidak sesuai dengan yang dibutuhkan sekolah.

”Agar tidak bermasalah juga, maka perlu diatur juga regulasi penggalangan dana masyarakat yang dilakukan oleh sekolah dan elemennya seperti alumni, lembaga, hingga CSR BUMN,” jelasnya.

Terakhir namun tidak kalah penting, kata dia, dalam penyelenggaran Pendidikan anak usia dini (PAUD). Rujukan untuk penyelenggaraan PAUD ini mengacu pada Permendikbud nomor 137/2013, Permendikbud nomor 2/2018 dan Perda nomor 2/2018. Ketiga aturan tersebut dikatakan Taufan lebih mendorong pada perintah pelaksanaan pasal.

Bersifat perintah, kuantitas PAUD di Kota Bandung rupanya di luar ekspektasi. Jumlahnya melebihi. Tidak memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) satu PAUD satu RW. Sementara layanan PAUD formal yang diselenggarakan pemerintah harus ditambah berdasarkan klasifikasi SPM.

”Sebab, sejauh ini TK negeri di Kota Bandung baru ada tiga unit,” ucap Taufan.

”Dengan kata lain, perlu ada persyaratan dan izin untuk pembukaan PAUD. Termasuk ke depan, kriteria yang mendapatkan bantuan pendidikan,” tandasnya.

Taufan menegaskan,penyelenggaraan PAUD hendaknya mempertimbangkan jarak dan SPM agar mencapai mutu yang maksimal. Aturan ini perlu dipertegas agar lembaga PAUD swasta tidak memungut biaya yang begitu tinggi kepada masyarakat.

”Sementara mereka (PAUD swasta, Red) juga mendapatkan bantuan operasional pendidikan (BOP). Ini yang dikhawatirkan. Swasta mendapatkan double account BOP,” tegasnya. (mg1/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan