1.088 Warga Binaan Lapas Narkotika Jelekong Dapat Remisi HUT ke-81 RI, 12 Langsung Bebas

Remisi
Bupati Bandung Dadang Supriatna bersama Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung Sopiana saat memberikan Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Foto Agni
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sebanyak 1.088 warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung di Jelekong, Kabupaten Bandung, mendapatkan Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Dari jumlah tersebut, 1.076 warga binaan mendapatkan Remisi Umum I (RU I), sedangkan 12 lainnya memperoleh Remisi Umum II (RU II) atau langsung bebas setelah menerima remisi.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung Sopiana mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah mengikuti pembinaan dengan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Baca Juga:Di Tengah Semarak HUT ke-81 RI, Bocah Linggaraja Sampaikan Keluhan Lewat Kostum KardusPemkab Tasikmalaya Riung Mungpulung Bersama Para Pejuang, Semangat Kemerdekaan Jadi Inspirasi Pembangunan

“Remisi merupakan salah satu bentuk penghargaan negara atas upaya narapidana yang telah menunjukkan dedikasi, prestasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif,” kata Sopiana.

Ia menyebut, 1.076 penerima RU I terdiri dari 245 orang yang mendapat remisi satu bulan, 336 orang dua bulan, 263 orang tiga bulan, 126 orang empat bulan, 85 orang lima bulan, dan 21 orang enam bulan.

Sementara itu, 12 warga binaan yang mendapatkan RU II terdiri dari empat orang dengan remisi satu bulan, tiga orang dua bulan, dan lima orang tiga bulan.

Sopiana berharap remisi tersebut menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.

“Jadikan remisi ini sebagai motivasi untuk terus berperilaku baik, meningkatkan kualitas diri, dan mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri untuk kembali dan berkumpul dengan keluarga serta masyarakat,” ujarnya.

Saat ini, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung dihuni 1.557 orang, terdiri dari 1.240 narapidana dan 317 tahanan. Jumlah tersebut dibina oleh 141 petugas.

Sopiana menambahkan, keberhasilan pembinaan warga binaan tidak dapat dilakukan oleh lapas seorang diri.

Baca Juga:HUT ke-81 RI, Bupati Cecep Ajak Warga Rawat Persatuan untuk Wujudkan Tasikmalaya Lebih SejahteraFK Tagana Tasikmalaya Perkuat Kesiapsiagaan Warga, Kerahkan 20 Personel Bersihkan DAS Cikunten

Sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, kesehatan, dunia usaha, serta masyarakat menjadi bagian penting dalam proses reintegrasi warga binaan.

Ia pun mengucapkan selamat kepada seluruh warga binaan yang memperoleh Remisi Umum 2026 dan meminta mereka menjadikan pengalaman selama menjalani masa pidana sebagai bekal untuk kembali ke keluarga dan lingkungan masyarakat.

0 Komentar