Pentingnya Aturan Iuran, Pungutan dan Sumbangan

”Bantuan pendidikan itu kan luas ya dan tidak terbatas pada uang karena bisa juga berupa barang dan nanti kita atur itu di Perwal secara lebih jelas,” sambungnya.

Terkait hal itu, pembahasan Perda Nomor 2/2018 yang didorong menjadi Perwal Pendidikan memang tengah diluruskan. Definisi dan ketentuan mengenai pungutan, iuran dan sumbangan. Ini juga muncul dalam rujukan Permendikbud Nomor 44/2012.

Banyak pasal di dua perda tersebut yang belum jelas. Pertama, soal pungutan setiap bulan yang ditentukan besarannya. Kedua, ketidakjelasan aturan pungutan dari instansi lain seperti PMI atau lembaga lain.

Ketiga, infomasi, siswa rawan meneruskan pendidikan (RMP) di sekolah yang diselenggaran oleh masyarakat tidak jelas. Keempat, indikator siswa miskin pun belum jelas.

”Harapannya, di perwal nanti aturan tentang pungutan, iuran dan sumbangan itu jelas. Mana yang boleh dan tidak boleh. Termasuk dasar mengenai pengenaannya untuk apa,” ungkap Yuli.

Kepala Seksi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama (PTK SD/SMP) Dinas Pendidikan Kota Bandung H. Ahmad Taufan Hidayat, M.Pd mengatakan, pembahasan bantuan pendidikan mengacu perda nomor 2/2018 masih terus dibahas. Jika melihat turunan perda, kata dia, Dinas Pendidikan Kota Bandung dalam kajian pembiayaan sejauh ini hanya memberikan support agar menjadi pokok pikiran.

”Salah satu harapannya, lahir perwal pembiayaan pendidikan. Dengan begitu, pendidikan di Kota Bandung bisa benar-benar gratis,” kata Taufan kepada Jabar Ekspres, belum lama ini.

Dia mengatakan, dana BOS pusat bersifat bantuan. Sifatnya hanya untuk untuk operasional secara berkala. Karena kepentingannya untuk operasional semata, maka dana BOS tidak menghandle program pendidikan yang lain.

”Nah, yang harus di-handle itu lah yang menjadi kewajiban bos daerah. Dalam hal ini pemerintah Kota Bandung harus bisa memberikan support mengacu sekolah standar nasional,” urai pria berkacamata ini.

Taufan mengatakan, sumber anggaran pendidikan merujuk pada Undang-undang nomor 20/2003 dan Perda nomor 2/2018 memang belum sepenuhnya tuntas. Dalam realisasi penyusunan ABPBN (sumber BOS pusat) diketahui sesuai dengan rancangan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS). Kemudian keperluan yang dituntut dalam aturan tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan