Angkutan Berusia 15 Tahun Dilarang Beroperasi

jabarekspres.com, CIMAHI – Bagi kendaraan transportasi umum yang beredar di Kota Cimahi nantinya, akan ditentukan batas usia kendaraan yang diberlakukan untuk kendaraan umum.

Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengatakan. Aturan itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017, tentang tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang mengatur masa operasional angkutan umum 15 tahun.

Menurutnya, Pengaturan tersebut ditujukan agar semua angkot yang beroperasional di Kota Cimahi dalam kondisi laik jalan. Dan tidak memiliki masalah jika dipergunakan.

“Aturan tersebut bakal diberlakukan mulai 2018. Karena belum semua pengusaha di bidang angkutan mengetahui aturan tersebut maka kami mulai lakukan sosialisasi terkait aturan ini” katanya, saat dihubungi melalui sambungan telepon, kemarin (8/12).

Dirinya memaparkan, aturan tersebut diberlakukan baik untuk angkutan trayek lokal yang menjadi domain Dishub Kota Cimahi maupun angkutan perlintasan dan angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) yang berdomisili di Kota Cimahi.

Selain itu, untuk kendaraan bus termasuk kedalam kategori ini. Bahkan untuk angkot AKDP jurusan khusus Leuwipanjang-Padalarang, St. Hall – Padalarang, Leuwipanjang – Cimahi, St.Hall – Cimahi juga termasuk dam Perda tersebut.

“Jadi meskipun yang menerbitkan izinnya Dishub Jabar, tapi rekomendasi diterbitkan oleh Dishub Kota Cimahi bagi angkutan yang berdomisili STNK Kota Cimahi,” ujarnya.

Ranto menjelaskan, pembatasan usia angkutan ini harus menjadi perhaatian pihak perusahaan transportasi. Sebab, selama ini banyak kendaraan yang usianya sudah melebih ambang batas beroperasi masih tetap dijalankan.

“Malah seringnya terjadi masalah kecelakaan lalu lintas. dengan menggunakan kendaraan tahun lama akan berpengaruh terhadap kondisi kendaraannya,”ucap Ranto.

Dengan diterbitkan aturan yang terbaru itu, lanjut Ranto, diharapkan semua pihak yang bergerak dalam bidang jasa pelayanan transportasi khususnya angkutan umum agar menaatinya.

Sehingga, setiap kendaraan angkutan umum baik itu trayek lokal, AKDP maupun AKAP tetapi berdomisi di Kota cimahi maka harus patuh pada Perda tersebut.

“Hal ini semata-mata untuk menciptakan angkutan yang aman, nyaman dan berkeselamatan bagi seluruh pengguna jalan,” pungkasnya. (ziz/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan