Organda Kecewa Pada Putusan MA

jabarekspres.com, CIMAHI –   Sejumlah pengusaha angkutan online kecewa terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut Peraturan Menteri Perhubungan nomor 26 tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Ketua Unit Kerja Angkutan Sewa Khusus Kobanter Jawa Barat Akbar Ginanjar mengatakan, dengan dicabutnya aturan tersebut malah akan menimbulkan gesekan baru di lapangan. ”Selaku pengusaha memang menyesalkan. Pasti merugikan pengusaha yang taat aturan,” kata dia, saat dihubungi, kemarin.

Selain itu, kata Akbar, dengan dicabutnya payung hukum bagi angkutan online tersebut, tingkat kecurangan di lapangan dikhawatirkan semakin menjadi. ”Misalnya, yang sudah jual beli akun di lapangan juga banyak, identitas dipalsukan,” bebernya.

Awalnya, lanjut Akbar, dia selaku pengusahan menyambut baik dengan adanya Permenhub tentang angkutan online. Sebab, angkutan online memiliki payung hukum yang jelas.

Namun, setelah aturan tersebut dicabut oleh MA, kata Akbar, malah akan melemahkan pengawasan, terutama dari Dinas Perhubungan.  ”Kalau aturan dihilangkan, pengawasannya juga sulit, jadi gak jelas,” tandas dia.

Ke depan, dia serta sejumlah pengusaha lain berharap, agar aturan tentang angkutan online bisa dibuat lagi. Alasannya, agar pergerakan di lapangan bisa lebih terkontrol.

”Intinya kita berharap ada aturan baru. Soalnya di lapangan dikhawatrikan adanya kecemburuan dari angkutan konvensional,” ujarnya.

Terkait rekomendasi yang disinggung Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Akbar memastikan hal tersebut akan ditempuh. Namun, saat ini pihaknya fokus terlebih dulu mengurus perizinan di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.  ”Kita rekomendasi sudah melalui Organda. Kita fokus izin di provinsi dulu saja,” pungkasnya. (ziz/rie)

Tinggalkan Balasan