Pendaftar Menumpuk di Sekolah Favorit

Pendaftar Menumpuk di Sekolah Favorit
BELUM MERATA: Kendati sudah banyak disosialisasikan, namun banyak orangtua yang masih berharap menyekolahkan anak mereka ke sekolah negeri. Hal ini terlihat dari menumpuknya jumlah pendaftar di sekolah favorit saat PPDB.
1 Komentar

Menurut Ahmad, adanya kebijakan dari Gubernur Jabar Ahmad Heryawan untuk memfasilitasi laboratorium komputer bagi SMA nantinya bakal mendorong kesuksesan PPDB secara online. Menurutnya, jika semua SMA di Jabar sudah memiliki laboratorium komputer maka seluruh SMA di Jabar akan melakukan PPDB secara online.

”Diharapkan dengan kebijakan pak gubernur semua SMA di Jabar punya laboratorium komputer agar semuanya melakukan sistem PPDB secara online,” kata Hadadi.

Dia menuturkan, secara umum PPDB sudah berjalan dengan baik khususnya non-akademik. Sedangkan yang akademik masih berjalan dan berakhir pada 8 Juli 2017.

Baca Juga:Persebaya Puncaki Klasemen Grup 5 Liga 2Perjalanan Cinta Song-Song Couple yang So Sweet

Di sisi lain, Ahmad Hadadi juga menekankan kembali sistem zonasi PPDB di Jawa Barat mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). Seperti diatur di Pasal 15, Permendibud Nomor 17 tahun 2017 tentang PPDB. Tidak seperti diberitakan di sejumlah media masa yang menyebutkan zonasi PPDB Jabar mengabaikan Permendikbud.

Dia menegaskan, kesesuaian regulasi zonasi ini dibuktikan dengan penerapan aturan Jabar menerima calon peserta didik berdomisili radius zona terdekat sekolah. Paling sedikit 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik diterima. Hal tersebut sesuai Pasal 15 ayat 1, Permendibud Nomor 17 tahun 2017.

Bahkan, kata dia, di PPDB Jabar ditambah menjadi 95 persen. Lima persen kenaikan ditujukan bagi warga luar Jabar. Ketentuan zonasi yang mengacu pada Permendikbud ini adalah zona provinsi.

”Terkait pengaturan zona terdekat, di dalam Permendikbud Nomor 17 tahun 2017 Pasal 15 ayat 3 dijelaskan bahwa radius zona terdekat ditetapkan pemerintah daerah, sesuai kondisi di daerah dan daya tampung,” tuturnya.

Hadadi menjelaskan, setiap calon peserta didik, baik SMA ataupun SMK yang mendaftar melalui jalur non-akademik atau berstatus Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) diberikan insentif melalui pertimbangan jarak sekolah terdekat dengan rumah tinggal, maksimal sejauh 17 kilometer. Rinciannya, calon peserta didik berstatus RMP ini diberikan kuota sebesar 20 persen, seperti tertuang dalam Pasal 16 ayat 1, Permendikbud Nomor 17 tahun 2017.

”Pemberian insentif bagi calon peserta tidak jauh dari rumah tinggalnya atau tidak lebih dari 17 kilometer. Tujuannya, memberi rangsangan kepada para penduduk untuk berada dekat dengan sekolah,” urainya sambil menambahkan, kriteria ini berkaitan dengan mereka yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

1 Komentar