Namun begitu, setiap sekolah berwenang membuat petunjuk teknis (juknis). Artinya, apabila jumlah pendaftar berstatus RMP melebihi kuota, sekolah memiliki parameter lain untuk mempertimbangkan apakah calon peserta didik tersebut diterima atau tidak. (rus/pan/bbs/rie)
