Ribuan Penambang Nganggur, Pemkab Mohon Provinsi Percepat Proses Izin

bandungekspres.co.id, ‪BANDUNG – Pemkab Bandung Barat memohon kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan agar mempercepat proses izin usaha penambangan (IUP). Sebab, akibat IUP 12 perusahaan belum terbit, kegiatan penambangan di Kecamatan Cipatat dan Padalarang saat ini berhenti total.

Untuk diketahui, akibat IUP tersebut, sejumlah lokasi pertambangan batu kapur yang berada di empat desa, yaitu Desa Citatah, Gunungmasigit, Cirawamekar, dan Cipatat Kecamatan Cipatat ditutup oleh Mabes Polri beberapa waktu lalu. Praktik pertambangan tersebut, dinilai bermasalah.

Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPTT) Kabupaten Bandung Barat Ade Zakir menyatakan, dampak penutupan ini memang dirasakan oleh para pekerja tambang. Sehingga pemkab mengupayakan agar roses izin yang dikeluarkan oleh provinsi bisa dipercepat.

”Kami terus upayakan agar proses izin bisa keluar cepat karena dampaknya dirasakan langsung oleh para pekerja,” kata Ade Zakir, kemarin (24/8).

Dia mengatakan, bupati secara pribadi sudah bertemu dengan gubernur di sela-sela kontes ternak di Kabupaten Karawang beberapa waktu lalu.  Inti pembicaraan, kata dia, menyikapi persoalan proses IUP di provinsi yang belum beres.

Diungkapkan dia, kemudian hasil pertemuan itu ditindaklanjuti dengan mengirimkan permohonan melalui surat resmi. Langkah yang diambil bupati itu karena Mabes Polri menutup 12 perusahaan penambangan, namun memunculkan rasa solidaritas dari seluruh  penambang untuk tidak beroperasi.

”Sebenarnya perusahaan yang ditutup itu bukan tidak memiliki izin, mereka sudah mengajukan izin baru. Namun sebelum IUP keluar terjadi penutupan,” tutur Ade.

Camat Cipatat Muhamad Yudi menyatakan, penutupan dilakukan sejak 12 Juli 2016 dan hingga kini masih berlangsung. Selama lokasi pertambangan ditutup, para pekerja belum memiliki aktivitas selain tambang.

”Saat ini tidak ada aktivitas penambangan, karena memang lokasinya sudah diberikan garis polisi,” ujar Yudi.

‪Lebih jauh dia mengungkapkan, pentutupan aktivitas penambangan tersebut diberlakukan bagi 41 perusahaan. Jumlah itu terdiri atas 33 perusahaan di Desa Citatah, 2 perusahaan di Desa Gunungmasigit, 5 di Cirawamekar, dan 1 di Cipatat. Sementara total pekerja dari sejumlah lokasi penambangam tersebut diperkirakan mencapai 10.000 orang.

‪Menurut Yudi, sejumlah perusahaan tersebut sama sekali tidak ilegal. Sebab, mereka memiliki Izin Usaha Pertambangan (UTP). Namun, izin tersebut sudah habis masa berlakunya. Meski demikian, lanjut dia, para pengusaha pertambangan sudah mengajukan perpanjangan izin kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun, sampai sekarang perpanjangan izin belum rampung.

Tinggalkan Balasan