Ribuan Penambang Nganggur, Pemkab Mohon Provinsi Percepat Proses Izin

”Sejumlah perusahaan ini sudah memiliki resi perpanjangan izin dari Pemprov Jabar. Jadi, tidak ada yang ilegal. Semua perusahaan ini sudah berizin,” jelas Yudi.

‪Dia menyayangkan, penutupan lokasi pertambangan tersebut. Sebab hal itu menyebabkan puluhan ribu tenaga kerja kehilangan pekerjaan. Dari empat desa yang memiliki areal pertambangan tersebut, menurut Yudi, 80 persen warganya merupakan pekerja tambang. Mereka bergantung pada pekerjaan tersebut secara turun temurun.

”Pekerja tambang rata-rata mendapat upah Rp 75.000-Rp 100.000 per hari. Nah, sekarang ditutup, mereka kehilangan pekerjaan, itu yang kami sayangkan,” paparnya. (drx/rie)

Tinggalkan Balasan