1.500 Perusahaan Ogah Ikut BPJS

”Kami melaporkan kepada instansi yang berwenang. Katakanlah seperti perizinan, sertifikat, surat izin mengemudi (SIM), paspor, dan lainnya yang kewenangannya bukan di kami tapi di instansi tersebut. Kami melaporkan saja, nanti mereka yang melaksanakan sanksinya,” urainya.

”Kemudian sanksi terberat adalah sanksi pidana paling lama delapan tahun penjara atau denda Rp 1 miliar untuk pemilik usaha,” timpal Toto menegaskan.

Sebagai langkah menegakkan aturan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bersama pihak terkait tersebut melakukan sosialisasi masif di beberapa daerah, dari Maret hingga kini. Sosialisasi ini menggaet Dinsosnakertrans sebagai otoritas ketenagakerjaan wilayah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) kota dan kabupaten, serikat kerja kota dan kabupaten, serta Kejaksaan Negeri Kota Bogor dan Cibinong dalam rangka kepatuhan. (jpnn/fik)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan