Sambut HPSN, BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Pelaku Ekosistem Pengelolaan Sampah

JABAR EKSPRES – BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci menjadi salah satu narasumber yang melakukan sosialisasi dan edukasi kepada ekosistem yang terlibat dalam pengelolaan sampah di bawah binaan DLH Provinsi Jawa Barat dengan Materi “Kebijakan Perlindungan Ketenagakerjaan Sektor Informal”.

Sosialisasi dilakukan dalam kegiatan peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan (K3) Nasional dan menyambut Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.

Kegiata yang diinisiasi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat dilakukan dalam kegiatan Webinar “Awareness Occupational Health and Safety Waste Management” yang diselenggarakan di Aula lt.2 Gedung DLH Jawa Barat, Senin (5/2).

Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Opik Taufik mengingatkan pentingnya program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja sektor informal.

Menurutnya, perlindungan jaminan sosial sangat diperlukan untuk seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya untuk karyawan perusahaan saja namun juga untuk masyarakat yang bekerja secara mandiri.

”Pekerja mandiri itu termasuk didalamnya kepada ekositem pengelolaan sampah seperti pelaku bank sampah, pemulung dan pengepul sampah yang ada di Jawa Barat,” ujar Opik.

Dia mengatakan, kolaborasi antara DLH Provinsi Jawa Barat dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan informasi dan edukasi kepada tenaga kerja informal pada ekosistem pengelolaan sampah diharapkan dapat terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

”Dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat meningkatkan kesejahteraan dan memberikan perlindungan dari risiko sosial ekonomi yang akan terjadi, seperti kecelakaan kerja atau kematian,” katanya.

Menurutnya, perlindungan kecelakaan kerja melindungi peserta dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat dari rumah, berada di tempat kerja sampai dengan kembali ke rumah.

”Dengan hanya iuran sebesar Rp16.800/ bulan, apabila mengalami risiko kecelakaan kerja, maka seluruh biaya pengobatan akan dijamin oleh BPJAMSOSTEK sampai dengan sembuh tanpa batasan biaya sesuai indikasi medis,” terang Opik.

Sementara itu, apabila meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar 48 kali dari upah yang dilaporkan.

”Apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka akan mendapatkan total santunan senilai Rp42 juta,” terangnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan